Adik Atut Siap Hadapi Vonis Hari Ini  

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Senin, 23 Juni 2014 10:01 WIB

Terdakwa kasus penanganan perkara sengketa hasil Pilkada Lebak tahun 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK), Chaeri Wardana menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (26/5). Jaksa KPK menuntut Wawan 10 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Chaeri Wardhana alias Wawan, Pia Akbar Nasution, mengatakan kliennya siap menghadapi sidang putusan hari ini, Senin, 23 Juni 2014, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Rencananya, kata Pia, sidang pembacaan putusan akan dilangsungkan siang ini seusai sidang pembacaaan tuntutan terhadap terdakwa Susi Tur Andayani.

"Untuk putusan ini kami berharap tak hanya dari pleidoi, tapi juga fakta persidangan. Banyak hal yang terungkap bahwa tuntutan jaksa tidak terbukti karena yang punya kepentingan itu Amir Hamzah dan Susi Tur Andayani, Mas Wawan hanya terdesak," kata Pia ketika dihubungi Tempo, Senin, 23 Juni 2014.

Menurut dia, tim akan siap menghadapi putusan meski belum menyiapkan langkah selanjutnya jika putusan hakim lebih tinggi daripada tuntutan jaksa. "Kita masih mempertanyakan kenapa Amir Hamzah dan Kasmin yang mempunyai kepentingan langsung belum ditetapkan jadi tersangka," ujar Pia.

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Chaeri Wardana alias Wawan 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menilai Wawan terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar, sebesar Rp 1 miliar dalam kaitan dengan pengurusan sengketa pilkada Lebak, Banten.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai Wawan terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Selain itu, jaksa juga menilai Wawan terbukti memberikan hadiah atau janji Rp 7,5 miliar kepada Akil terkait dengan sengketa pilkada Banten yang dimenangkan pasangan Atut-Rano Karno. Uang itu diberikan melalui rekening perusahaan istri Akil, CV Ratu Samagat. Namun Wawan mengaku uang itu berkaitan dengan hubungan bisnis kelapa sawitnya dengan Akil.

NURUL MAHMUDAH





Berita Terpopuler:
Dirampok, Caddy Golf Melawan dengan Tendangan Maut
Rapor Merah DKI, Jokowi Diminta Mundur
Tasikmalaya Diguncang Gempa 5,5 Skala Richter
Sebelum Tewas, Praja Sempat Chatting dengan Teman









Advertising
Advertising

Berita terkait

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

8 November 2023

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.

Baca Selengkapnya

Tubagus Chaeri Wardana juga Bebas dari Penjara Seperti Kakaknya Ratu Atut Chosiyah

7 September 2022

Tubagus Chaeri Wardana juga Bebas dari Penjara Seperti Kakaknya Ratu Atut Chosiyah

Tubagus Chaeri Wardana juga menjalani pembebasan bersyarat seperti kakaknya ratu Atut Chosiyah. Tubagus adalah suami Airin Rachmi Diany.

Baca Selengkapnya

Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

6 September 2022

Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

6 September 2022

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Baca Selengkapnya

KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Adik Ratu Atut Tubagus Chaeri Wardana

18 Januari 2021

KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Adik Ratu Atut Tubagus Chaeri Wardana

KPK mengajukan kasasi atas putusan banding terhadap adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan

Baca Selengkapnya

Kasus Mangkrak Beres, Plt Direktur Penyidikan KPK Ditarik Polri

9 Mei 2020

Kasus Mangkrak Beres, Plt Direktur Penyidikan KPK Ditarik Polri

Panca menangani perkara tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang Tubagus Chairi Wardana alias Wawan yang sebelumnya macet di KPK selama enam tahun.

Baca Selengkapnya

Jennifer Dunn Tegaskan Tak Punya Hubungan Spesial dengan Wawan

12 Maret 2020

Jennifer Dunn Tegaskan Tak Punya Hubungan Spesial dengan Wawan

Usai menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jennifer Dunn menegaskan bahwa hubungannya dengan Wawan sebatas kerja profesional.

Baca Selengkapnya

Orang Dekat Akil Mochtar Divonis 4,5 Tahun Terkait Suap di MK

12 Maret 2020

Orang Dekat Akil Mochtar Divonis 4,5 Tahun Terkait Suap di MK

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi memvonis orang dekat mantan Ketua MK Akil Mochtar, Muhtar Ependy, 4 tahun 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Jennifer Dunn Akui Pernah Dibelikan Wawan Mobil Toyota Vellfire

12 Maret 2020

Jennifer Dunn Akui Pernah Dibelikan Wawan Mobil Toyota Vellfire

Jennifer Dunn mengaku dibelikan mobil oleh Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan karena pernah bekerja sebagai public relation di tempat karaokenya.

Baca Selengkapnya

Rano Karno Bantah Terima Rp 1,5 Miliar dari Wawan

24 Februari 2020

Rano Karno Bantah Terima Rp 1,5 Miliar dari Wawan

Dalam sidang sebelumnya, mantan pegawai Wawan, Fredy Prawiradiredja mengatakan pernah memberikan Rp 1,5 miliar kepada ajudan Rano Karno.

Baca Selengkapnya