Sekelompok pengamen bermain musik di depan sebuah bangunan dengan mural TTS seri Pers dan Media di Jalan Munggur Kota Yogyakarta (14/3). Mural itu dilengkapi gambar wajah Udin, wartawan Bernas yang tewas akibat dianiaya orang tak dikenal 17 tahun lalu. Meski demikian, hingga kini polisi tak berhasil mengungkap pelakunya. TEMPO/Anang Zakaria
TEMPO.CO, Yogyakarta - Kasus kematian Fuad Muhammad Syafruddin alias Udin, wartawan Bernas, harus dituntaskan. Anggota Wantimpres (Dewan Pertimbangan Presiden) Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Albert Hasibuan mengatakan kasus ini sudah berjalan 18 tahun, tapi polisi belum bisa mengungkap pelaku penganiayaan yang mengakibatkan kematiannya.
Albert Hasibuan menyatakan akan memberikan saran kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam kasus ini. "Untuk mencapai keadilan," kata Albert di Yogyakarta, Kamis, 19 Juni 2014.
Selain memberi pertimbangan kepada SBY soal belum selesainya kasus pembunuhan wartawan Udin, Wantimpres juga segera mengirim surat kepala Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menindaklanjuti penyelidikan kasus ini. (Baca:Sidang Pra-peradilan Kasus Udin Penuh Emosi)
Pengusutan harus dilanjutkan karena Dwi Sumaji, terdakwa pembunuh Udin, divonis bebas oleh hakim karena tidak terbukti melakukan perbuatan tang disangkakan. Iwik, panggilan Dwi Sumaji, juga memenangkan gugatan terhadap Polda Daerah Istimewa Yogyakarta yang masih berkeyakinan Iwik adalah pelaku utama pembunuhan Udin.
Albert menyatakan jika kasus Udin ini belum ditangani dan ditindaklanjuti oleh polisi, maka pihaknya bisa mengirim surat untuk mendesak supaya dilanjutlan penyelidikannya. "Kami akan mengirim surat ke polisi di Yogya untuk memproses kembali," kata Albert.
Para jurnalis dan masyarakat berharap di akhir jabatannya sebagai presiden, SBY bisa memberi prestasi yang baik dengan pengungkapan kasus yang sudah lama terjadi ini. "Mudah-mudahan, kasus ini bisa terselesaikan dan terungkap pelaku pembunuhannya," kata Albert. (Baca: Kasus Pembunuhan Wartawan Udin Terancam Kedaluwarsa)
Iwik, yang masih diyakini polisi sebagai pelaku utama pembunuh Udin, mengajukan gugatan terhadap kepala polda di Pengadilan Negeri Sleman. Hakim Pengadilan Negeri Bantul membebaskan dia dari tuduhan membunuh Udin. Ia divonis bebas akhir 1997 lalu.
Gugatan Iwik itu berdasarkan surat yang dikirim oleh Polda ke Ombudsman Republik Indonesia nomor B/208/II/2013/DITRESKRIMUM pada 20 Februari 2013 yang salah satu poinnya menyatakan Iwik masih diyakini polisi sebagai tersangka pelaku pembunuhan Udin. (Baca:Iwik, Mantan Terdakwa Pembunuh Udin Gugat Polisi)
Pada vonis gugatan Iwik, Rabu, 18 Juni 2014, hakim mengabulkan sebagian gugatannya. Kini Iwik tidak lagi menyandang predikat tersangka. Polda juga dihukum oleh majelis hakim untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 16.281.000.