Perumahan Citra Elegance Jogja di Plumbon, kecamatan Banguntapan, kabupaten Bantul Yogyakarta, Jumat (11/4). TEMPO/Suryo Wibowo
TEMPO.CO, Yogyakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja menyarankan pihak Rektorat Universitas Gadjah Mada bersikap kooperatif untuk membantu penuntasan kasus korupsi penjualan lahan milik negara di kawasan Plumbon, Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Bantul. "Sebaiknya mendukung penuntasannya," kata Adnan seusai diskusi di Grha Sabha Pramana, kampus UGM, Selasa, 17 Juni 2014.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DIY menetapkan empat akademikus UGM pengurus Yayasan Fapertagama sebagai tersangka kasus penjualan lahan milik UGM seluas 4000 meter persegi di Plumbon. Bahkan, salah seorang tersangka diduga Ketua Majelis Guru Besar UGM Profesor Dr Ir Susamto Somowiyarjo, M.Sc.
Adnan juga menyarankan UGM memakai momentum ini untuk melakukan aksi bersih-bersih di lingkungan internal kampus itu. Dia juga meminta Kejaksaan Tinggi DIY meniru metode KPK dalam mengawal penuntasan kasus korupsi. Kejaksaan sebaiknya mempublikasikan informasi secara rutin mengenai perkembangan penanganan kasus penjualan lahan milik negara yang kini menjadi lokasi perumahan Jogja Elegance itu. "Ini mengajak publik ikut mengawal agar kerja penuntasannya efektif," katanya.
Di tempat yang sama, peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Hifdzil Alim, mendesak Rektorat UGM menunjukkan dukungan yang lebih artikulatif dalam penuntasan kasus ini. “Kami mendorong UGM serius membersihkan birokrasi kampus dari unsur koruptif,” ujar Hifdzil.
Dia juga mendesak keempat tersangka mundur dari jabatan mereka saat ini. Juga sebagai dosen di kampus UGM. Sebab, kata Hifdzil, dosen adalah profesi terhormat yang seharusnya bisa menjadi contoh. "Meski secara hukum tak harus langsung mundur karena belum menjadi terdakwa, tapi secara moral sebaiknya mundur," kata Hifdzil.
Pukat UGM mendesak petinggi universitas segera menelisik ulang aset universitas yang kemungkinan besar menyusut karena berpindah tangan, baik ke yayasan yang beranggotakan para dosen maupun ke perorangan. "Universitas juga harus melakukan pencatatan dan pemeriksaan semua aset sebagai bentuk pencegahan tindak pidana korupsi," ujar Hifdzil.