Pemilihan Bupati Kemungkinan Besar Dua Putaran

Reporter

Editor

Sabtu, 26 Maret 2005 01:50 WIB

TEMPO Interaktif, Yogyakarta: Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung besar kemungkinan terjadi tidak hanya satu putaran. Hal itu sebagai konsekuensi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagaian gugatan judicial review atas UU nomor 32 tahun 2004. Dalam keputusan MK, memungkinkan partai-partai kecil yang tidak punya wakil di DPRD, terlibat dalam Pilkada dengan cara koalisi dengan partai-partai lain.Demikian dikatakan Ketua KPU Provinsi DI Yogyakarta Suparman Marzuki dan Ketua KPUD Gunungkidul Djoko Sarjono, Ketua Divisi Logistik KPU Bantul, Soewandi Soebrata, kepada Tempo, Jumat (25/3). Pernyataan tersebut disampaikan mereka menyikapi dampak keputusan MK atas judicial revie UU nomor 32 tahun 2004. "Sangat mungkin Pilkada harus dilakukan dalam dua putaran. Sebab partai-partai kecil dapat berkoalisi dan bisa mengajukan calonnya. Sehingga dimungkinkan dalam Pilkada terdapat lebih dari empat pasang kandidat. Jika itu terjadi, kemungkinan calon yang bisa mendapatkan suara di atas 25 persen, sangat kecil. Sehingga mau tidak mau harus ada putaran kedua untuk mendapatkan bupati terpilih," kata Ketua KPU Provinsi DI Yogyakarta, Suparman Marzuki kepada Tempo, Jumat (25/3).Konsekuensi jika terjadi dua putaran dalam Pilkada, kata Suparman, maka anggaran dana untuk pelaksanaan Pilkada akan membengkak. Yang menjadi masalah saat ini, kata dia, anggaran Pilkada belum jelas. Selain itu, kata dia, hampir semua KPUD hanya mengajukan anggaran untuk satu kali putaran saja dan tidak mengantisipasi kemungkinan terjadi dua putaran.Agar pelaksanaan Pilkada berjalan sesuai aturan, kata Suparman, KPUD mempunyai konsekuensi untuk memperpanjang waktu pendaftaran kandidat kepala daerah. Selain itu, kata dia, semua KPUD wajib mengundang partai-partai kecil dan menyampaikan keputusan MK yang isinya bahwa mereka bisa mengajukan calon kepala daerah. Sebab, kata dia, tidak semua partai mengetahui hasil keputusan MK tersebut.Hal sama dikatakan Soewandi Soebrata, anggota KPU Bantul. Menurutnya, sejumlah partai kecil yang tidak mendapat kursi di DPRD telah mendatangi KPUD Bantul. Mereka, kata dia, menyatakan akan berkoalisi dan mengajukan kandidat kepala daerah. Hanya saja, kata Soewandi, KPUD Bantul tidak akan memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah dan tetap seperti jadwal semula."Jadwal pendaftaran tetap yaitu mulai 1 April hingga 7 April 2005. Asumsi kami, semua partai sudah tahu hal ini karena nyatanya banyak partai kecil yang telah mendatangi KPUD menyatakan akan mengajukan calonnya," kata Soewandi.Syaiful Amin-Tempo

Berita terkait

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

39 menit lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

1 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

PPP mengklaim adanya ribuan perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

5 jam lalu

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.

Baca Selengkapnya

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

1 hari lalu

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

1 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

2 hari lalu

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.

Baca Selengkapnya

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

2 hari lalu

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.

Baca Selengkapnya

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

2 hari lalu

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

Pilpres 2024 baru saja selesai, PPP belum menentukan arah politiknya karena masih fokus untuk sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

2 hari lalu

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

Pengamat politik menanggapi mengenai peluang PPP mendapatkan kursi DPR RI lewat permohonan sengketa pemilu ke MK.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

2 hari lalu

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan ada tanda tangan berbeda dalam dokumen permohonan caln anggota DPD Riau.

Baca Selengkapnya