Tahun Depan, Dana Haji Dikelola Secara Syariah  

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 18 Juni 2014 07:27 WIB

Gedung kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) di Jl. Lapangan Banteng Barat 3-4, Jakarta Pusat, Jumat (23/5). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nur Syam mengatakan pengelolaan dana haji pada tahun depan akan diatur secara syariah. "Akan ada peraturan pemerintah yang mengatur prinsip syariah tersebut, termasuk sistem perbankannya," kata Nur Syam saat ditemui Tempo, Selasa, 17 Juni 2014, di Kementerian Agama, Jakarta Pusat.

Menurut Nur Syam, prinsip syariah ini sesuai dengan peraturan Kementerian Agama. Jadi, walaupun konsep pengelolaan dana haji akan berbeda, prinsip yang digunakan tetap sama. "Karena dana haji ini sangat besar, kami harus berhati-hati benar mengelolanya agar tidak bocor lagi," kata Nur Syam.

Disinggung mengenai kemungkinan adanya calo bank syariah ataupun calo pendanaan haji lain, Nur Syam mengatakan, badan pengelolaan keuangan haji yang akan dibentuk tahun depan ini akan memiliki dewan pengawasnya sendiri. "Para anggota badan khusus ini harus paham benar aturan dan implementasi pelaksanaan haji, termasuk prinsip bisnis syariah. Hal ini akan menghindari para oknum nakal menyemut di dana haji," kata Nur Syam. (Baca: Ada Semut di Dana Haji)

Adapun rancangan beleid tentang badan pengelolaan keuangan haji telah sampai di Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut Nur Syam, semua fraksi di Komisi VIII DPR menyetujui rencana pembentukan badan khusus yang diatur dalam beleid tersebut. "Sekarang sedang dalam tahapan mengumpulkan inventaris masalah. Jika sudah selesai, kami akan bicarakan kembali di DPR," kata Nur Syam.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Pengelolaan Keuangan Haji diajukan oleh Kementerian Agama pada pertengahan 2013. Kementerian Agama menargetkan pembahasan RUU ini selesai pada 1 Oktober 2014. Setelah itu, pada 2015, badan tersebut sudah dapat mulai berjalan untuk mengelola dan mengawasi dana jemaah haji berikutnya.

Sebelumnya, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali terseret kasus pengelolaan dana haji dan menjadi tersangka. Suryadharma kemudian mundur dan digantikan Lukman Hakim Syaifuddin.

YOLANDA RYAN ARMINDYA

Berita Terpopuler:
Olga Dikabarkan Mengidap Kanker Stadium 4
Cak Lontong: Saya Tidak Merasa Lucu
Elektabilitas Jokowi Turun di DKI, Ini Kata Ahok
KPK Segel Ruangan Menteri PDT Sejak Senin Malam
Kantornya Disegel, Menteri PKB Dibidik KPK?




Berita terkait

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

4 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

13 hari lalu

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

14 hari lalu

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.

Baca Selengkapnya

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

25 hari lalu

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H. Ia menyinggung tentang toleransi.

Baca Selengkapnya

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

26 hari lalu

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

Menentukan 1 syawal Idul Fitri atau lebaran terdapat metode hisab dan rukyatul hilal. Apa perbedaan kedua sistem itu?

Baca Selengkapnya

Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

27 hari lalu

Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

Sidang isbat akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama

Baca Selengkapnya

Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

28 hari lalu

Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

Jemaah Masjid Aolia di Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta telah merayakan Idul Fitri. Bagaimana asal usul jemaah asuhan Mbah Benu ini?

Baca Selengkapnya

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

31 hari lalu

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

36 hari lalu

Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

Kemenag mewajibkan calon pengantin ikut bimbingan perkawinan. Jika tidak, pengantin tak bisa mencetak buku nikah.

Baca Selengkapnya

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

45 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

Tercapai tiga rekomendasi yang disepakati 13 PTKH.

Baca Selengkapnya