Tanah Dieksekusi, Kampung Bugis di Denpasar Rusuh
Editor
Abdul Djalil Hakim.
Selasa, 17 Juni 2014 20:00 WIB
TEMPO.CO, Denpasar - Pelaksanaan eksekusi yang dilakukan aparat Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, terhadap lahan rumah milik 36 kepala keluarga di Kampung Bugis, Pulau Serangan, Denpasar, Selasa, 17 Juni 2014, mendapat perlawanan warga.
Bentrokan antara warga dan aparat pengadilan yang dibantu aparat kepolisian tak terhindarkan. Kerusuhan pun mewarnai jalannya eksekusi.
Dalam suasana yang kian memanas, petugas juru sita Pengadilan Negeri Denpasar tetap membacakan putusan Mahkamah Agung yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar, yang memenangkan pihak penggugat, yakni keluarga Siti Maesarah, yang juga berasal dari kampung itu.
Petugas merobohkan warung makan milik ibu Nurpiah dengan alat berat. Warga berteriak-riak serta memprotes eksekusi karena dinilai salah obyek. "Kami sudah puluhan tahun tinggal di sini dan tidak pernah menjual tanah kami kepada siapa pun,” ujar Arif, 54 tahun, salah seorang warga setempat.
Secara historis, kata Arif, lahan yang dihuni oleh warga di Pulau Serangan merupakan pemberian dari Raja Pemecutan dari Kerajaan Badung, Bali.
Bentrokan juga sempat terjadi karena kehadiran puluhan orang yang tidak jelas dan dianggap memprovokasi warga. Kelompok orang yang menggunakan kaos putih itu dikejar oleh warga. Polisi pengendali massa kemudian disiagakan dan membuat barikade untuk memisahkan mereka.
Meski petugas Pengadilan Negeri Denpasar meninggalkan lokasi eksekusi, ketegangan masih berlanjut, dan polisi tetap berjaga-jaga.
ROFIQI HASAN