Akil Mochtar Dituntut Hukuman Seumur Hidup  

Reporter

Senin, 16 Juni 2014 19:28 WIB

Ekspresi Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar saat menjalani sidang mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (14/4). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dituntut hukuman seumur hidup dan denda Rp 10 miliar atas perbuatannya menerima suap dalam penanganan perkara sengketa pemilu kepala daerah di Mahkamah Konstitusi. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Pulung Rinandoro, membacakan kesimpulan tuntutan yang disusun dalam 2.153 halaman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Dengan demikian, kami memohon majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Akil berupa pidana seumur hidup," kata jaksa Pulung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 14 Juni 2014. Tak hanya itu, jaksa juga menuntut Aki membayar denda sebesar Rp 10 miliar dan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk memilih dan dipilih. (Baca:Sidang, Akil Mochtar Minta Tuntutan Tak Dibacakan)

"Untuk hal yang meringankan tidak ada," kata jaksa Pulung. Sedangkan ihwal hal yang memberatkan tuntutan, jaksa menyebutkan ada dua poin. Pertama, jaksa menyebut perbuatan Akil dilakukan pada saat pemerintah sedang giat-giatnya melaksanakan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Kedua, Akil berstatus ketua lembaga tinggi negara yang merupakan ujung tombak dan benteng terakhir bagi masyarakat dalam mencari keadilan. (Baca:Berkas Tuntutan Akil Tebalnya 2.153 Halaman)

Akil menerima suap senilai Rp 57 miliar terkait dengan pengurusan 15 sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi, yakni pilkada Kabupaten Gunung Mas, Lebak, Empat Lawang, Lampung Selatan, Buton, Pulau Morotai, Tananuli Tengah, Merauke, Asmat, Boven, Digoel, dan Nduga serta Kota Jayapura, Kota Palembang, dan Provinsi Jawa Timur. Berdasarkan dokumen tuntutan, total duit yang diterima Akil atas kejahatan suapnya itu yakni Rp 57,78 miliar dan US$ 500 ribu. "Perolehan harta kekayaan terdakwa diperoleh secara tidak sah. Alat bukti telah bersesuaian dengan unsur diketahui telah terpenuhi dan terbukti," kata jaksa Pulung. (Baca:Tak Hadirkan Saksi Meringankan, Akil: Mahal)

Selain itu, Akil juga dinilai bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang selama 22 Oktober 2010 sampai 2 Oktober 2013 sebesar Rp 161.080.685.150. Modusnya menempatkan, membelanjakan atau membayarkan, dan menukarkan dengan mata uang asing. Akil juga menyembunyikan asal usul harta kekayaannya dalam kurun 17 April 2002 hingga 21 Oktober 2010. Di antaranya menempatkan Rp 6,1 miliar di rekening BNI-nya, Rp 7,048 miliar di Bank Mandiri, dan Rp 7,299 miliar di BCA.



NURUL MAHMUDAH







Berita lainnya:
Suap Hutan Bogor, Mantan Menhut Diperiksa KPK
Sidang Suap, Akil Mochtar: Ini Tuntutan Sandiwara
KPK Ajak Masyarakat Awasi Dana Desa

Advertising
Advertising

Berita terkait

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

2 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

3 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

3 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

3 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

3 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

3 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

3 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

3 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

3 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK Bacakan Tuntutan 4 Terdakwa

4 hari lalu

Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK Bacakan Tuntutan 4 Terdakwa

Para tersangka korupsi Gereja Kingmi Mile 32 mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya Rp 11, 7 miliar.

Baca Selengkapnya