Sidang Suap, Akil Mochtar: Ini Tuntutan Sandiwara  

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Senin, 16 Juni 2014 12:11 WIB

Ekspresi terdakwa suap pengurusan sengketa sejumlah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Akil Mochtar saat menjalani sidang mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (14/4). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta -- Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 16 Juni 2014. Terdakwa kasus suap pengurusan sengketa pemilukada itu meminta tuntutan tak dibacakan jaksa. "Untuk apa saya duduk dua sampai tiga jam di sini untuk menghadapi tuntutan sandiwara seperti ini," kata Akil.

Akil beralasan tuntutan jaksa KPK telah beredar di media. Sebelumnya, Ketua KPK Bambang Widjojanto menyebut Akil bakal dituntut seumur hidup. "Sebagai yang mengadu nasib di sini saya keberatan dengan cara seperti ini. Mudah-mudahan mereka paham etik seperti ini," kata Akil dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada Senin, 16 Juni 2014.

Untuk itu, Akil meminta tuntutan tak dibacakan lengkap, melainkan langsung ke bagian amar tuntutan.

Menanggapi hal itu, jaksa Pulung Rinandoro mengatakan tak tahu tentang pernyataan pimpinan KPK tentang ancaman pidana seumur hidup. "Itu di luar dari sepengetahuan kami. Entah sumber resmi kami tidak pernah tahu dan tim jaksa penuntut umum juga tidak memberikan informasi kepada orang luar terkait kasus ini," kata Pulung.

Senin lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut akan menuntut Akil Mochtar dengan hukuman penjara seumur hidup. Akil akan dituntut Pasal 12C Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 6 Ayat 2. Hukuman maksimal pasal-pasal tersebut adalah pidana seumur hidup. Kedua pasal itu mengancam hakim yang menerima hadiah, suap atau gratifikasi dalam penanganan perkara.

Dalam kasus ini, Akil Mochtar dituntut atas perbuatannya menerima suap saat menjabat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi. Suap itu diduga terkait pengurusan sengketa hasil pemilihan umum kepala daerah, seperti pemilukada Provinsi Banten, Kabupaten Empat Lawang, Kota Palembang, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Morotai Provinsi Maluku Utara dan Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara. Pilkada Jawa Timur pun masuk dalam dakwaan.

Selain menerima suap, Akil telah didakwa pasal tindak pidana pencucian uang. Perusahaan milik istrinya, Ratu Rita, yakni CV Ratu Samagat, diduga kuat menjadi tempat Akil menyembunyikan hasil kejahatannya.

NURUL MAHMUDAH

Berita Terpopuler:
Massa JAT Akui Pukuli Slanker Solo
Manning: Sejak Awal Publik Dibohongi soal Irak
Penumpang Garuda Indonesia Meninggal di Udara
Jokowi Dianggap Terlalu Banyak Mengulang KJP-KJS
Putra Prabowo Mengaku Tak Pernah Dikritik Ayahnya







Berita terkait

Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?

9 November 2023

Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?

Sejak 2003, Mahkamah Konstitusi memiliki 6 Ketua MK. Namun, dua di antaranya dinyatakan lakukan langgar kode etik berat. Siapa dia?

Baca Selengkapnya

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

8 November 2023

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.

Baca Selengkapnya

Arsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal

25 September 2023

Arsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal

Arsul Sani menjadi satu dari delapan calon hakim MK yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

27 Agustus 2023

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

Sebanyak 15 mantan narapidana kasus korupsi masuk ke DCS DPR dan DPD RI untuk Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Dari Ketua MK hingga Teroris, Inilah Sederet Narapidana yang Divonis Penjara Seumur Hidup

21 Januari 2023

Dari Ketua MK hingga Teroris, Inilah Sederet Narapidana yang Divonis Penjara Seumur Hidup

Penjatuhan sanksi pidana penjara seumur hidup oleh hakim kepada para pelaku kriminal sudah beberapa kali dilakukan. Berikut daftarnya.

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Wajib Ikut Bimbingan

6 September 2022

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Wajib Ikut Bimbingan

Rika mengatakan meski sudah bebas, Ratu Atut wajib mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Serang sampai 8 Juli 2025.

Baca Selengkapnya

Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

6 September 2022

Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

6 September 2022

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Jelaskan Kenapa Ferdy Sambo Juga Dibawa ke Provos

7 Agustus 2022

Mahfud Md Jelaskan Kenapa Ferdy Sambo Juga Dibawa ke Provos

Mahfud menjelaskan perkara pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo lewat contoh kasus eks Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Tak Punya Akun NFT Jualan Foto Koruptor

19 Januari 2022

KPK Sebut Tak Punya Akun NFT Jualan Foto Koruptor

KPK menyatakan juga tidak pernah melakukan kegiatan bersifat komersial untuk memperoleh keuntungan, seperti membuat akun NFT.

Baca Selengkapnya