Sidang, Akil Mochtar Minta Tuntutan Tak Dibacakan

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Senin, 16 Juni 2014 11:08 WIB

Terdakwa suap pengurusan sengketa sejumlah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang juga Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar jalani sidang dalam agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (14/4). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap penanganan sengketa pemilukada di Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, hari ini, Senin, 16 Juni 2014, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Ketika ditanya oleh hakim Suwidya tentang kesiapannya menghadapi sidang tuntutan, Akil mengatakan siap. Sidang pun dimulai pada pukul 10 pagi. Sebelum tuntutan dibacakan oleh jaksa, Akil sempat meminta tuntutan tak dibacakan.

"Sebaiknya tuntutan tidak dibacakan langsung amarnya. Di media sudah disebut saya dituntut seumur hidup. Itu mengabaikan sistem peradilan yang berjalan," kata Akil ketika persidangan. (Baca: Akil: Saya Siap Dihukum Mati )

Senin lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan akan menuntut Akil Mochtar hukuman penjara seumur hidup. Akil akan dituntut 12 C Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 6 ayat 2. Hukuman maksimal pasal-pasal tersebut adalah pidana seumur hidup. Kedua pasal itu mengancam hakim yang menerima hadiah, suap, atau gratifikasi dalam penanganan perkara.

Pasal 12 C mengancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar bagi hakim yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.

Bagi hakim yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf a atau advokat yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf b, akan dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud 1. Pidana itu adalah penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 750 juta.

Dalam kasus ini, Akil Mochtar dituntut atas perbuatannya menerima suap saat menjabat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi. Suap itu diduga terkait dengan pengurusan sengketa hasil pemilihan umum kepala daerah, seperti pemilukada Provinsi Banten; Kabupaten Empat Lawang; Kota Palembang; Kabupaten Tapanuli Tengah; Kabupaten Lampung Selatan; Kabupaten Morotai, Provinsi Maluku Utara; Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara; dan Jawa Timur.

Selain suap, Akil telah didakwa pasal tindak pidana pencucian uang. Perusahaan milik istrinya, Ratu Rita, yakni CV Ratu Samagat, diduga kuat menjadi tempat Akil menyembunyikan hasil kejahatannya.

NURUL MAHMUDAH

Berita Terpopuler:
Sony Xperia M2, Ponsel Hiburan Bergaya Premium
Pria Ini Menelan Blackberry
Garuda Siapkan Penerbangan Pengganti ke Amsterdam
Kemenhub Terima Laporan Kematian Penumpang Garuda











Advertising
Advertising

Berita terkait

Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?

9 November 2023

Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?

Sejak 2003, Mahkamah Konstitusi memiliki 6 Ketua MK. Namun, dua di antaranya dinyatakan lakukan langgar kode etik berat. Siapa dia?

Baca Selengkapnya

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

8 November 2023

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.

Baca Selengkapnya

Arsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal

25 September 2023

Arsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal

Arsul Sani menjadi satu dari delapan calon hakim MK yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

27 Agustus 2023

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

Sebanyak 15 mantan narapidana kasus korupsi masuk ke DCS DPR dan DPD RI untuk Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Dari Ketua MK hingga Teroris, Inilah Sederet Narapidana yang Divonis Penjara Seumur Hidup

21 Januari 2023

Dari Ketua MK hingga Teroris, Inilah Sederet Narapidana yang Divonis Penjara Seumur Hidup

Penjatuhan sanksi pidana penjara seumur hidup oleh hakim kepada para pelaku kriminal sudah beberapa kali dilakukan. Berikut daftarnya.

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Wajib Ikut Bimbingan

6 September 2022

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Wajib Ikut Bimbingan

Rika mengatakan meski sudah bebas, Ratu Atut wajib mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Serang sampai 8 Juli 2025.

Baca Selengkapnya

Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

6 September 2022

Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

6 September 2022

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Jelaskan Kenapa Ferdy Sambo Juga Dibawa ke Provos

7 Agustus 2022

Mahfud Md Jelaskan Kenapa Ferdy Sambo Juga Dibawa ke Provos

Mahfud menjelaskan perkara pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo lewat contoh kasus eks Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Tak Punya Akun NFT Jualan Foto Koruptor

19 Januari 2022

KPK Sebut Tak Punya Akun NFT Jualan Foto Koruptor

KPK menyatakan juga tidak pernah melakukan kegiatan bersifat komersial untuk memperoleh keuntungan, seperti membuat akun NFT.

Baca Selengkapnya