MCW Klaim Jaksa Terlibat Korupsi RSUD Malang  

Reporter

Senin, 16 Juni 2014 05:09 WIB

Ilustrasi korupsi

TEMPO.CO, Malang - Malang Corruption Watch (MCW) melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Malang dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ke Kejaksaan Agung, Jumat, 13 Juni 2014. Berkas laporan disampaikan oleh Kepala Divisi Monitoring Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus, Andhi Nirwanto.

"Ada indikasi jaksa terlibat rekayasa kasus korupsi Rumah Sakit Umum Kota Malang," kata Koordinator Badan Pekerja MCW, Zainuddin, Ahad, 15 Juni 2014. Mereka menemukan sejumlah bukti keterlibatan jaksa yang memperlemah penyelidikan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 3 miliar.

"Ada rekaman dialog yang menunjukkan jaksa terlibat dalam kasus tersebut," ujar Zainuddin.
Kejaksaan Agung harus turun tangan menyelidiki keberpihakan jaksa dalam kasus tersebut. Jaksa bisa dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Penyalahgunaan Wewenang.

Setelah menerima laporan, Zainuddin menjelaskan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus, Widya Pramono, akan menyelidiki dan menindak tegas pelaku jika ditemukan jaksa nakal. Mereka menjanjikan akan melakukan bersih-bersih internal Kejaksaan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Tujuannya untuk menjaga rasa keadilan masyarakat serta kehormatan lembaga penegak hukum.

Adapun Kepala Kejaksaan Negeri Malang Munasim tak bisa dihubungi oleh jurnalis. Ia tak menjawab telepon maupun pesan pendek yang ditujukan kepada Munasim. Sebelumnya, Munasim menyatakan tak ditemukan unsur korupsi dalam pengadaan lahan untuk RSUD Kota Malang. Sehingga penyelidikan kasus dihentikan. "Sementara dihentikan karena belum cukup bukti," katanya.

MCW melaporkan kasus tersebut setelah menemukan indikasi penggelembungan anggaran pengadaan lahan seluas 4.300 meter persegi sebesar Rp 7,3 miliar. Dalam transaksi harga tanah sebesar Rp 1,7 juta per meter persegi. Sedangkan harga tanah sesuai NJOP sebesar Rp 1 juta per meter persegi. Sementara harga pasaran sebesar Rp 700 ribu per meter persegi. Sehingga diduga merugikan keuangan daerah sebesar Rp 3 miliar.

Padahal, sebelumnya Dinas Perumahan mengeluarkan surat keputusan penetapan lokasi RSUD Kota Malang. Serta dilakukan tawar-menawar seharga Rp 800 ribu per meter persegi. Setelah ditetapkan, katanya, seharusnya tak boleh ada transaksi. Ternyata, kemudian lahan atas nama YC dialihkan ke NH seharga Rp 700 ribu. Lantas dari NH lahan dilepas ke Pemerintah Kota Malang seharga Rp 1,7 juta.

Setelah Kejaksaan menghentikan penyelidikan, MCW melaporkan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi. MCW berharap agar kasus tersebut diambil alih KPK.

EKO WIDIANTO

Berita lainnya:

Maroko Juarai Etape Terberat Tour de Singkarak

Penumpang Garuda Indonesia Meninggal di Udara

Jilan, Siswi SMPN 99 Peraih Nilai UN Tertinggi

Berita terkait

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

6 Maret 2020

Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung menyegel 6 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, yang diduga aset kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Baca Selengkapnya

Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

29 Februari 2020

Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

Sejauh ini sudah ada 235 pemilik saham yang rekeningnya diblokir karena diduga terkait kasus Jiwasraya. Sebanyak 88 orang sudah mengajukan keberatan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

29 Februari 2020

Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

Dalam perkara Jiwasraya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Taksiran sementara kerugian atas kasus ini mencapai Rp 17 triliun.

Baca Selengkapnya

Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

28 Februari 2020

Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno rupanya pernah melaporkan dugaan fraud Jiwasraya dan Asabri ke Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

26 Februari 2020

Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

Untuk melacak keberadaan aset tersangka Jiwasraya di luar negeri, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Baca Selengkapnya

Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

26 Februari 2020

Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

Benny Tjokrosaputro mengatakan saham emitennya, yakni PT Hanson Internasional Tbk., di Jiwasraya tak sampai 2 persen.

Baca Selengkapnya

Kasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung

26 Februari 2020

Kasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung

Ini daftar perbankan yang ikut diperiksa Kejagung dalam kasus Jiwasraya.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai

24 Februari 2020

Kejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai

Kejaksaan Agung masih akan mendalami berkas kasus Paniai yang telah dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM itu.

Baca Selengkapnya

Merasa Difitnah, Benny Tjokro Laporkan Bos Jiwasraya ke Polisi

24 Februari 2020

Merasa Difitnah, Benny Tjokro Laporkan Bos Jiwasraya ke Polisi

Keterangan bos Jiwasraya di DPR yang dipersoalkan ihwal kerugian perusahaan pelat merah Rp 13 triliun semuanya saham dari proyek milik Benny Tjokro.

Baca Selengkapnya