TEMPO.CO, Bangkalan - Setelah hampir tiga kali melakukan penyelidikan, aparat Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bangkalan berhasil mengungkap kasus perusakan gedung Sekolah Dasar Negeri Demangan 4 di Jalan K.H. Mohammad Kholil, Kota Bangkalan, pada 24 Maret 2014 lalu, sekaligus meringkus pelakunya. "Nama pelakunya Singkir Prawolo, usia 34 tahun," kata Kepala Satreskrim Polres Bangkalan Ajun Komisaris Andi Purnomo, Sabtu, 14 Juni 2014.
Saat diperiksa penyidik, Singkir yang tinggal tidak jauh dari sekolah yang dirusaknya itu mengaku melakukan perusakan seorang diri. "Dia mengaku mendapat bisikan gaib dan diperintah agar merusak sekolah," ujar Andi.
Menurut Andi, tidak banyak keterangan yang didapat penyidik dari Singkir. Polisi menduga tersangka menderita gangguan jiwa. "Kami periksakan kondisi kejiwaannya ke psikiater," katanya.
Meski kondisi kejiwaannya belum tentu normal, polisi tetap menjerat Singkir dengan Pasal 406 KUHP tentang Perusakan oleh Perseorangan dengan ancaman hukuman 2,8 tahun penjara.
Dugaan bahwa pelaku perusakan SD Demangan 4 adalah orang gila pernah diungkap Fandi, penjaga sekolah tersebut. Namun keterangan Fandi diabaikan karena sejumlah siswa mengaku melihat ada empat orang masuk ke sekolah itu kemudian melakukan perusakan.
Perusakan SD Demangan 4 sendiri terjadi pada 24 Maret lalu saat warga sekitar sekolah sedang melaksanakan salat Jumat. Akibat tindakan tersebut, kaca jendela kelas, ruang guru, pot bunga, dan beberapa unit komputer pecah dan rusak parah.