Gubernur Banten Non aktif dan juga terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Atut Chosiyah mendengarkan kesaksian dari Mantan calon Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah, mantan calon bupati Lebak Kasmin dan Advokat Rudi alvonso di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (20/5). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Serang - Aktivis antikorupsi dari Banten, Uday Suhada, berencana mengumpulkan berbagai elemen masyarakat untuk menyusun gugatan class action kepada Pemerintah Provinsi Banten. ”Urgensinya adalah bagaimana para perampok uang rakyat itu jera,” katanya kepada Tempo, Kamis petang, 12 Juni 2014.
Rencana melakukan gugatan class action itu untuk merespons usulan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas agar masyarakat Banten bersikap dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan yang diduga melibatkan Gubernur Banten nonaktif Atut Chosiyah.
“Apalagi saran itu akan menjadi pertimbangan tambahan tuntutan bagi jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tipikor,” kata Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (Alipp) itu.
Uday menambahkan, gugatan class action juga menjadi pelajaran bagi siapa pun penyelenggara pemerintahan untuk amanah dalam mengelola uang rakyat. ”Statemen pimpinan KPK ini merupakan angin segar bagi warga Banten yang sudah lama rindu akan keadilan di bumi Banten,” ujarnya.
Sebelumnya Busyro mengatakan bahwa usulan melakukan gugatan class action itu muncul lantaran rakyat Banten dirugikan dalam kasus ini. “Masyarakat yang dirugikan oleh alat-alat kesehatan yang rusak karena dikorupsi,” katanya. “Gugatan itu bisa dipertimbangkan untuk menambah hukuman bagi koruptor."
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten yang menyeret mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah, sebagai terdakwa menegaskan adanya praktek politisasi birokrasi yang amat serius. Dalam sidang terungkap berbagai kesaksian bagaimana Atut dan keluarganya mampu mengatur birokrasi agar loyal dan tunduk kepada perintah mereka.