TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mengaku siap divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Saya siap dihukum mati," katanya setelah menjadi saksi terdakwa Atut Chosiyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Juni 2014.
Akil yakin dirinya tak akan dijatuhi hukuman berat. Dalam kasus suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) yang ditanganinya, Akil mengatakan tak ada kerugian negara.
"Saya kan diduga menerima suap bukan mengambil uang negara. Yang mengambil duit negara saja tidak dihukum seumur hidup," ujarnya.
Dia mengatakan bahwa jaksa KPK dapat menuntutnya dengan pidana 20 tahun penjara. Sehingga dia mengaku pasrah dan menyerahkan semua proses hukumnya kepada majelis hakim. "Semua keputusan hakim yang tentukan," kata Akil.
Akil Mochtar dicokok dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2 Oktober 2013 di rumah dinasnya di Jalan Widya Chandra III Nomor 7, Jakarta Selatan. Akil disangka menerima suap terkait dengan penanganan perkara sengketa pilkada Gunung Mas di Kalimantan Tengah dan Lebak di Banten. Atas perbuatannya, Akil didakwa lima pasal sekaligus.
AMOS SIMANUNGKALIT
Berita Terpopuler:
Marshanda Boleh Gugat Cerai Asal Serahkan Hak Asuh
Dua Panitia Pemilu Kepergok Nonton Film Porno
Konsumen Pilih BBM Ketimbang Whatsapp dan Line
Putra Samarinda Cukur Persiba Bantul 3-0
Berita terkait
Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?
9 November 2023
Sejak 2003, Mahkamah Konstitusi memiliki 6 Ketua MK. Namun, dua di antaranya dinyatakan lakukan langgar kode etik berat. Siapa dia?
Baca SelengkapnyaPutusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar
8 November 2023
Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.
Baca SelengkapnyaArsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal
25 September 2023
Arsul Sani menjadi satu dari delapan calon hakim MK yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.
Baca SelengkapnyaPemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI
27 Agustus 2023
Sebanyak 15 mantan narapidana kasus korupsi masuk ke DCS DPR dan DPD RI untuk Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDari Ketua MK hingga Teroris, Inilah Sederet Narapidana yang Divonis Penjara Seumur Hidup
21 Januari 2023
Penjatuhan sanksi pidana penjara seumur hidup oleh hakim kepada para pelaku kriminal sudah beberapa kali dilakukan. Berikut daftarnya.
Baca SelengkapnyaEks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Wajib Ikut Bimbingan
6 September 2022
Rika mengatakan meski sudah bebas, Ratu Atut wajib mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Serang sampai 8 Juli 2025.
Baca SelengkapnyaKeluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua
6 September 2022
Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar
Baca SelengkapnyaEks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat
6 September 2022
Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Baca SelengkapnyaMahfud Md Jelaskan Kenapa Ferdy Sambo Juga Dibawa ke Provos
7 Agustus 2022
Mahfud menjelaskan perkara pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo lewat contoh kasus eks Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Tak Punya Akun NFT Jualan Foto Koruptor
19 Januari 2022
KPK menyatakan juga tidak pernah melakukan kegiatan bersifat komersial untuk memperoleh keuntungan, seperti membuat akun NFT.
Baca Selengkapnya