Mau Lengser, SBY Buat Aturan Rumah Mantan Presiden  

Reporter

Kamis, 12 Juni 2014 13:13 WIB

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (kedua kanan) didampingi Wapres Boediono memimpin jalannya rapat kabinet terbatas di Istana Kepresidenan Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, Jumat (30/5). Rapat tersebut diantaranya membahas rancangan PP terkait pelaksanaan UU Desa, rencana perubahan UU Otsus Papua, konsolidasi di Kementerian Agama pasca mundurnya Menag Suryadharma Ali dan kelanjutan RAPBN 2015. ANTARA/Andika Wahyu

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang pemberian rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden. Perpres tersebut ditandatangani pada 3 Juni 2014 atau lima bulan sebelum akhir masa jabatannya. (Baca:Megawati Kemungkinan Diberi Rumah di Teuku Umar).

"Mantan presiden dan atau mantan wakil presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebagaimana dimaksud sebanyak satu kali, termasuk bagi yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode," begitu bunyi Pasal 1 Ayat (2) Perpres Nomor 52.

Perpres ini juga mencabut Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2004 dan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2007 yang dinilai tak detail mengatur jatah rumah untuk mantan presiden dan wakil presiden. (Baca juga: Ini Harga yang Dibayar untuk Rumah Cantik)

Perpres ini menyatakan pemberian rumah hanya diberikan kepada presiden dan wakil presiden yang berhenti secara hormat. Pemberian jatah rumah juga diberikan kepada ahli waris bagi mantan presiden dan wakil presiden yang sudah meninggal.

Meskipun tak mencantumkan nominal, kriteria rumah yang ditetapkan dalam perpres antara lain berada di wilayah Indonesia dan berada di lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang baik. Selain itu, rumah juga harus memiliki bentuk, luas, dimensi, desain, tata letak ruang yang mendukung aktivitas dan pengaman.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai rumah kediaman yang layak, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan," demikian bunyi Pasal 2 Ayat (2).

Selain itu, Perpres ini juga menetapkan pajak dan biaya lain dari rumah tersebut masuk ke dalam beban negara. Anggaran pengadaan atau pembeliannya juga masuk ke dalam anggaran pendapatan dan belanja negara yang diajukan kepada Menteri Sekretaris Negara satu tahun sebelum akhir masa jabatan. (Baca: Presiden Terpilih, Harga Rumah Melambung )

FRANSISCO ROSARIANS



Berita Lain
Anak Tukang Becak Ini Terima Beasiswa ke Inggris
Sumbangan untuk Jokowi-JK Capai Rp 35 Miliar
Moderatori Debat Capres, Erani Ungguli Tiga Ekonom




Advertising
Advertising

Berita terkait

Harta Kekayaan Megawati, SBY, dan Jokowi Saat Akhir Menjabat Presiden RI, Siapa Paling Tajir?

29 hari lalu

Harta Kekayaan Megawati, SBY, dan Jokowi Saat Akhir Menjabat Presiden RI, Siapa Paling Tajir?

Harta kekayaan Jokowi Rp 95,8 miliar selama menjabat. Bandingkan dengan harta kekayaan presiden sebelumnya, Megawati dan SBY. Ini paling tajir.

Baca Selengkapnya

Pendukung Bersorak Setiap Prabowo Sebut Nama Titiek Soeharto, Ini Profil Anak Keempat Presiden RI ke-2

18 Februari 2024

Pendukung Bersorak Setiap Prabowo Sebut Nama Titiek Soeharto, Ini Profil Anak Keempat Presiden RI ke-2

Setiap kali Prabowo menyebut nama Titiek Soeharto, pendukungnya bersorak. Berikut profil pemilik nama Siti Hediato Hariyadi.

Baca Selengkapnya

Masa-masa Akhir Jabatan Presiden RI dari Sukarno hingga Jokowi, Beberapa Berakhir Tragis

13 Februari 2024

Masa-masa Akhir Jabatan Presiden RI dari Sukarno hingga Jokowi, Beberapa Berakhir Tragis

Tujuh Presiden RI miliki cerita pada akhir masa jabatannya. Sukarno, Soeharto, BJ Habibie, Gus Dur, Megawati, SBY, dan Jokowi punya takdirnya.

Baca Selengkapnya

Sejak Kapan Megawati Menjadi Ketua Umum PDIP?

11 Januari 2024

Sejak Kapan Megawati Menjadi Ketua Umum PDIP?

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri bisa disebut sebagai ketua umum partai terlama di negeri ini. Sejak kapan?

Baca Selengkapnya

Mengenang Gus Dur: Berikut Profil, Pemikiran, hingga Prosesi Pemakamannya

1 Januari 2024

Mengenang Gus Dur: Berikut Profil, Pemikiran, hingga Prosesi Pemakamannya

Genap 14 tahun kepergian Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Berikut kilas balik profil dan perjalanannya sebagai ulama dan presiden ke-4 RI.

Baca Selengkapnya

Catatan 10 Tahun Terakhir Pertemuan Jokowi - SBY, Terakhir di Istana Bogor

5 Oktober 2023

Catatan 10 Tahun Terakhir Pertemuan Jokowi - SBY, Terakhir di Istana Bogor

Pada 2 Oktober 2023, Presiden Jokowi bertemu Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ini catatan pertemuan mereka.

Baca Selengkapnya

Megawati Haqul Yakin Ganjar Jadi Presiden RI ke-8, Jokowi: Habis Dilantik Besoknya Langsung...

2 Oktober 2023

Megawati Haqul Yakin Ganjar Jadi Presiden RI ke-8, Jokowi: Habis Dilantik Besoknya Langsung...

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Presiden Jokowi meyakini Ganjar Pranowo menang Pemilu 2024 dan menjadi Presiden RI ke-8.

Baca Selengkapnya

Mr Assaat Gelar Datuk Mudo 9 Bulan Pernah Jadi Presiden RI, Tandatangannya Buat UGM Berdiri

19 September 2023

Mr Assaat Gelar Datuk Mudo 9 Bulan Pernah Jadi Presiden RI, Tandatangannya Buat UGM Berdiri

Mr Assaat pernah menjadi acting Presiden RI selama 9 bulan pada 1949-1950. Tanpa kepemimpinannya, Indonesia mungkin saja direbut kembali Belanda.

Baca Selengkapnya

74 Tahun SBY: Presiden Pertama Pemilu Langsung, Pernah Jadi Tokoh Berbahasa Lisan Terbaik

9 September 2023

74 Tahun SBY: Presiden Pertama Pemilu Langsung, Pernah Jadi Tokoh Berbahasa Lisan Terbaik

Hari ini, 9 September 1949 Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY lahir di Pacitan, Jawa Timur. SBY merupakan Presiden Indonesia ke-6 selama 2 periode.

Baca Selengkapnya

Sejarah Pembangunan Jembatan Suramadu, Jembatan Terpanjang di Indonesia

16 Januari 2023

Sejarah Pembangunan Jembatan Suramadu, Jembatan Terpanjang di Indonesia

Selain salah satu ikon Jawa Timur, Jembatan Suramadu juga menyambungkan hidup antara dua pulau. Simak sejarah singkat berdirinya jembatan tersebut.

Baca Selengkapnya