TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Kehutanan MS Kaban menyatakan, perlu adanya terobosan hukum dalam hal sitaan kayu illegal. "Ada kesulitan buat Dephut karena barang sitaan itu banyak sekali, untuk mengangkat dan memindahkannya dana kami terbatas,"ujarnya kepada wartawan di Departemen Keuangan. Kaban akan berbicara dengan aparat hukum seperti kejaksaan dan polisi untuk membuat mekanisme sistem agar kayu illegal tersebut tidak menumpuk. Menurutnya, harus ada terobosan seperti barang temuan setelah disita jangan menunggu terlalu lama. Maksimal satu minggu, Menhut dapat langsung melelang temuan itu, sehingga barang buktinya cukup uang saja. "Total sitaan di Papua, Kalimantan dan Riau, semua hampir 400 ribu meter kubik. Kalau nilainya tergantung jenis kayunya,"ujarnya.Apabila dikali rata-rata Rp 800 ribu per meter kubik saja maka nilai sitaan tersebut sekitar Rp 320 miliar.Bila kayu itu dilelang tidak semua harganya turun. Bahkan, kayu tertentu harganya akan menjadi lebih mahal. Sampai saat ini usia kayu tersebut ada yang sudah enam bulan. Paling lama, berusia satu tahun. Mengenai proses hukum terhadap para cukong kayu illegal, menurut Kaban, masih berkonsentrasi di Papua. "Sekarang mengejar cukong yang masuk dalam daftar DPO,"katanya. Dari daftar DPO itu sudah ada dua nama yang diajukan yaitu Asoi dan William Hendrik yang tinggal menunggu proses. Pembalakan kayu yang terjadi di Papua apabila dihitung secara matematis maka jika diibaratkan para cukong itu mempunyai 500 unit buldozer, maka dalam satu hari bisa menebang hutan 1.000 hektar. Dengan asumsi, 1 unit buldozer bisa menebang 2 hektar. "Bila dikalikan, 30 meter kubik per kayu berarti menghasilkan 30 ribu meter kubik. Dalam sebulan berarti terjadi 900 ribu meter kubik terjadi penebangan liar. Kalau dikalikan harga kayu 30 meter kubik Rp 3 juta berarti nilainya Rp 2,7 triliun,"katanya. Alat bukti yang sekarang sudah diproses di Papua, baru 500 unit alat berat dan sekitar 200 meter kubik kayu. Evy Flamboyan Minanda