TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melantik Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Lukman Hakim Saifuddin menjadi Menteri Agama yang baru. Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan ini menggantikan Suryadharma Ali yang mundur sejak 26 Mei lalu. "Saat tes kepatutan dan kelayakan, Lukman memenuhi syarat," kata Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Senin, 9 Juni 2014.
Pelantikan Lukman Hakim Saifuddin dilangsungkan hari ini di Istana Negara. Setelah dilantik, Lukman hanya akan menjabat menteri untuk kurun waktu sekitar empat bulan hingga akhir masa jabatan Kabinet Indonesia Bersatu II pada Oktober mendatang.
Menurut Sudi, pada sisa masa jabatan ini, Presiden Yudhoyono secara khusus meminta Lukman memastikan pelaksanaan ibadah haji tetap berjalan dengan lancar.
Yudhoyono khawatir penetapan Suryadharma sebagai tersangka dalam kasus penyelenggaraan haji 2012-2013 akan menghambat pelaksanaan haji musim ini. Ditambah lagi dengan mundurnya Anggito Abimanyu dari jabatan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Sudi mengatakan SBY berharap agar setelah dilantik Lukman segera menggeber persiapan haji dan melakukan sejumlah pembenahan. "Sudah sangat dekat sekali waktunya. Persiapan, perencanaan, dan kendala masih ada, tapi sistem terus berjalan."
Mengenai pelantikannya ini, Lukman Hakim Saifuddin mengatakan amanah sebagai Menteri Agama yang baru adalah tantangan yang sangat besar. Ia mengklaim akan sulit melakukan perubahan di tengah kondisi Kementerian Agama yang sudah memiliki cara kerja dan kebiasaan mengakar selama bertahun-tahun. Meski demikian, ia merasa yakin dapat menyelamatkan Kementerian Agama dengan mengembalikan kepercayaan masyarakat dan menjamin pelaksanaan ibadah haji.
FRANSISCO ROSARIAN
Terpopuler
Warga Heboh Saksikan Meteor di Langit Jabodetabek
Lukisan Buaya Djoko Pekik Dibanderol Rp 6 Miliar
Nurul: Keaslian Dokumen Pemecatan Prabowo Diragukan
Berita terkait
Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah
16 jam lalu
DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca Selengkapnya23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit
9 hari lalu
Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.
Baca SelengkapnyaKemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf
10 hari lalu
Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.
Baca SelengkapnyaIdul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi
21 hari lalu
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H. Ia menyinggung tentang toleransi.
Baca SelengkapnyaSimak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024
22 hari lalu
Menentukan 1 syawal Idul Fitri atau lebaran terdapat metode hisab dan rukyatul hilal. Apa perbedaan kedua sistem itu?
Baca SelengkapnyaSidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi
23 hari lalu
Sidang isbat akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama
Baca SelengkapnyaJemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu
24 hari lalu
Jemaah Masjid Aolia di Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta telah merayakan Idul Fitri. Bagaimana asal usul jemaah asuhan Mbah Benu ini?
Baca SelengkapnyaBPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal
27 hari lalu
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.
Baca SelengkapnyaJuli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan
32 hari lalu
Kemenag mewajibkan calon pengantin ikut bimbingan perkawinan. Jika tidak, pengantin tak bisa mencetak buku nikah.
Baca SelengkapnyaDitjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI
41 hari lalu
Tercapai tiga rekomendasi yang disepakati 13 PTKH.
Baca Selengkapnya