Wawan Gagap Bacakan Pleidoi Soal Keterlibatan Atut

Reporter

Senin, 9 Juni 2014 12:15 WIB

Terdakwa kasus suap eks Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan berbincang dengan penasehatnya usai menjalani sidang pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta (20/3). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Tubagus Chaeri Wardana kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan agenda pembacaan pleidoi atau pembelaan, Senin, 9 Juni 2014. Sidang sempat diskors lantaran Tubagus sempat gagap dan menahan isak saat membacakan pleidoi terhadap mantan Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah. Tubagus menyatakan Ratu Atut tidak terlibat dalam kasus suap pemilihan kepala daerah Lebak, Provinsi Banten.

Melihat kondisi Wawan, sapaan Tubagus, tidak stabil, hakim ketua Mathius Samiadji lantas menskors persidangan. Mathius memberi izin Wawan untuk minum dan beristirahat sejenak. Setelah merasa nyaman, Wawan melanjutkan pembacaan pleidoinya.(baca : Pembacaan Tuntutan Suaminya, Airin Kerap Melamun)

Dalam isi pleidoinya, Wawan mengatakan tidak sengaja menyebutkan nama Atut saat menyetujui pemberian uang Rp 1 miliar kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar. "Pada kesempatan ini, saya ingin sampaikan bahwa tidak ada sangkut paut Ibu Ratu Atut Chosiyah dalam kasus pilkada Lebak," katanya.

Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany tersebut mengatakan saat itu dirinya memang sempat menyebut nama Atut saat berkomunikasi dengan Amir Hamzah dan Susi Tur Andayani. "Ketika pakai ponsel Susi Tur, saya mengatakan bahwa kakak saya telah memberi persetujuan. Itu hanya karangan saja agar Amir Hamzah tidak lagi minta bantuan," ucapnya.

Dalam kasus pilkada Lebak, pasangan mantan calon Bupati Lebak, Banten, Amir Hamzah-Kasmin, merupakan pihak yang meminta bantuan dana Rp 1 miliar kepada Wawan. Permintaan dana tersebut untuk diberikan ke Akil Mochtar untuk memuluskan sengketa pilkada Kabupaten Lebak.

Pada 26 Mei lalu, jaksa penuntut umum mendakwa Wawan dengan tuntutan 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta serta subsider tiga bulan kurungan. Wawan yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Bali Pasifik Pragama dinyatakan terbukti melakukan suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

AISHA SHAIDRA



Terpopuler
Warga Heboh Saksikan Meteor di Langit Jabodetabek
Lukisan Buaya Djoko Pekik Dibanderol Rp 6 Miliar
Nurul: Keaslian Dokumen Pemecatan Prabowo Diragukan


Advertising
Advertising

Berita terkait

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

1 hari lalu

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden

Baca Selengkapnya

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

2 hari lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

4 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

4 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

4 hari lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

5 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

5 hari lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

6 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

6 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya