Petugas menyusun koper milik Jamaah haji kloter pertama Jakarta yang akan diserahkan kepada pemilik di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta (20/10). TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hari ini menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 2014. Jemaah yang berhak berangkat tahun ini diminta segera melunasi sisa pembayaran. "Hari ini sudah disetujui Presiden," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nur Syam ketika dihubungi, Rabu, 3 Juni 2014.
Nur menjelaskan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2014 itu mengatur besaran biaya haji berdasarkan embarkasi pemberangkatan setiap jemaah. Biaya termurah ada pada embarkasi Aceh yang besarannya mencapai US$ 2.932. Sedangkan embarkasi Makassar ditetapkan sebagai embarkasi termahal. "Biayanya US$ 3.496," ujarnya.
Dengan penetapan tersebut, Kementerian Agama akan membuat ketentuan teknis terkait dengan masa pelunasan, penentuan siapa saja yang berhak berangkat, serta pengaturan terkait dengan penggunaan sisa kuota. Meski demikian, kata Nur, para jemaah yang ingin melunasi sisa pembayarannya bisa langsung melunasi tanpa harus menunggu pengumuman tersebut.
Berikut ini besaran BPIH berdasarkan embarkasi pemberangkatan:
Yaqut Bertemu Menteri Haji Arab Saudi, Bahas Upaya Peningkatan Layanan Jemaah
1 hari lalu
Yaqut Bertemu Menteri Haji Arab Saudi, Bahas Upaya Peningkatan Layanan Jemaah
Pertemuan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah untuk membahas kemudahan layanan bagi jemaah haji Indonesia.