Suap Akil, Adik Atut Dituntut 10 Tahun Penjara  

Reporter

Senin, 26 Mei 2014 12:26 WIB

Chaeri Wardana alias Wawan. TEMPO/Eko SDiswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa kasus dugaan suap kepada bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Chaeri Wardana alias Wawan, dihukum pidana 10 tahun penjara. Jaksa menilai adik Gubernur Banten non aktif Atut Chosiyah itu dianggap terbukti bersalah lantaran menyediakan duit suap Rp 1 miliar kepada Akil dalam pengurusan sengketa Pemilukada Lebak pada 2013. Serta memberi hadiah ke Akil Rp 7,5 miliar terkait penanganan sengketa pemilukada Provinsi Banten pada 2011.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Chaeri Wardana selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan," kata jaksa Tri Mulyono Hendradi saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 26 Mei 2014. (Baca : Adik Atut Akan Didakwa di Persidangan Dua Kali)

Tri mengatakan suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara dalam dakwaan kedua, Wawan dijerat dengan pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Jaksa menyatakan hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menciderai kedaulatan lembaga Mahkamah Konstitusi, menodai demokrasi dan hak-hak rakyat. "Serta menimbulkan kepala daerah yang korup," kata Tri.Sedangkan hal-hal yang meringankan, ujar Tri, terdakwa sopan di persidangan dan tidak pernah dihukum.

Jaksa Dzakiyul Fikri mengatakan dalam suap sengketa Pemilukada Lebak, Wawan dan Atut secara bersama-sama memberi duit Rp 1 miliar kepada Akil melalui advokat Susi Tur Andayani. Duit itu diberikan supaya Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan perkara konstitusi diajukan pasangan yang diusung Golkar, Amir Hamzah-Kasmin, yang menggugat kemenangan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi dalam pemilukada Lebak 2013.

Jaksa menilai suap Wawan kepada Akil terbukti melalui rangkaian pertemuan di Singapura bersama Atut. Serta melalui rangkaian berbagai percakapan antara Atut, Wawan, Susi, dan Akil. "Dalam percakapan, terdakwa mengeluhkan cara menyelesaikan permasalahan tersebut ke Atut," kata jaksa. Wawan mengeluh ke Atut karena Akil ngotot minta Rp 3 miliar untuk mengabulkan gugatan yang diajukan Amir-Kasmin.

Sedangkan dakwaan kedua, pemberian hadiah kepada Akil terkait sengketa Pemilukada Banten pada 2011. Jaksa Afni Caorlina mengatakan Wawan terbukti memberi hadiah kepada Akil Rp 7,5 miliar berdasar keterangan saksi-saksi dan bukti pengiriman duit ke CV Ratu Samagat, perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita. "
Pemberian duit itu untuk mengamankan Atut Chosiyah-Rano Karno sebagai pemenang Pemilukada Banten," kata Afni.

Menurut Afni, Wawan yang sempat berdalih duit itu memang dikirim bertahap selama 3 kali karena mengikuti saran Akil untuk berinvestasi batu bara. Sedangkan, Akil dalam kesaksiannya menyatakan tidak terlibat usaha antara Wawan dengan CV Ratu Samagat karena dikelola istrinya. "Wawan mengaku tidak pernah kenal dengan Ratu Rita Akil," ujarnya.

Tak hanya itu, kata Afni, hubungan usaha antara Wawan dengan Ratu Rita terbantakan. Sebab, usaha CV Ratu Samagat hanya berjalan dari 2010 hingga awal pertengahan 2011 karena rumah sekaligus kantornya direnovasi. "Padahal terdakwa mengirim uang pada akhir Oktober 2011 hingga pertengahan November 2011," kata Afni.

LINDA TRIANITA

Terpopuler
Jadi Bintang Porno, Remaja 19 Tahun Bunuh Diri
Protes Rambut Kemaluan di Makanan, KFC Pecat Staf
Putin dan Pangeran Charles Terlibat 'Perang' Kata

Berita terkait

Kontingen Banten Siap Ikuti Jumbara PMR Nasional IX 2023

28 Juni 2023

Kontingen Banten Siap Ikuti Jumbara PMR Nasional IX 2023

Sebanyak 75 peserta kontingen Banten telah mengikuti berbagai tahapan seleksi.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Sebut Dinasti Politik Banten Bikin Rentan Hak Pemilih di Pemilu 2024

12 Mei 2023

Komnas HAM Sebut Dinasti Politik Banten Bikin Rentan Hak Pemilih di Pemilu 2024

Komnas HAM melakukan pemantauan pra pemilu untuk menemukan potensi kerawanan hilangnya hak warga negara dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Riwayat Sesar Ujung Kulon, Sesar Aktif Penyebab Gempa Banten

11 Mei 2023

Riwayat Sesar Ujung Kulon, Sesar Aktif Penyebab Gempa Banten

Kepala Pusat Gempa Bumi dan Tsunami BMKG Daryono mengatakan gempa Banten kemarin dipicu aktivitas sesar aktif dasar laut.

Baca Selengkapnya

Pemkot Tangsel Klaim Kasus Stunting Terendah di Provinsi Banten

28 Januari 2023

Pemkot Tangsel Klaim Kasus Stunting Terendah di Provinsi Banten

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan pentingnya kepastian hukum bagi kelurahan untuk menjalankan peran dan kewenangan dalam melawan stunting.

Baca Selengkapnya

Sekjen Kemendagri Ingatkan Spirit Otonomi Daerah dalam Bingkai NKRI

5 Oktober 2022

Sekjen Kemendagri Ingatkan Spirit Otonomi Daerah dalam Bingkai NKRI

Setiap daerah diberikan kewenangan untuk mencapai kemandiriannya masing-masing dalam mewujudkan masyarakat yang madani.

Baca Selengkapnya

Mentan Dorong Banten Hasilkan Kedelai Lokal Berkualitas

15 September 2022

Mentan Dorong Banten Hasilkan Kedelai Lokal Berkualitas

Banten memiliki lahan yang subur dan bisa dilakukan penanaman kedelai secara besar-besaran.

Baca Selengkapnya

Tubagus Chaeri Wardana juga Bebas dari Penjara Seperti Kakaknya Ratu Atut Chosiyah

7 September 2022

Tubagus Chaeri Wardana juga Bebas dari Penjara Seperti Kakaknya Ratu Atut Chosiyah

Tubagus Chaeri Wardana juga menjalani pembebasan bersyarat seperti kakaknya ratu Atut Chosiyah. Tubagus adalah suami Airin Rachmi Diany.

Baca Selengkapnya

Jalan Nasional di Provinsi Banten Diklaim Siap untuk Mudik Lebaran 2022

12 April 2022

Jalan Nasional di Provinsi Banten Diklaim Siap untuk Mudik Lebaran 2022

Untuk persiapan Mudik Lebaran 2022, Pemprov Banten telah merampungkan pembangunan dua jembatan, yakni Jembatan Aria Wangsakara dan Ciberang.

Baca Selengkapnya

Pemprov Banten Rampungkan 2 Jembatan di Akhir Februari 2022

12 Februari 2022

Pemprov Banten Rampungkan 2 Jembatan di Akhir Februari 2022

Pemerintah Provinsi Banten menargetkan penyelesaian pembangunan dua jembatan di akhir Februari 2022.

Baca Selengkapnya

Gubernur WH : Pembangunan Untuk Kesejahteraan Masyarakat

15 November 2021

Gubernur WH : Pembangunan Untuk Kesejahteraan Masyarakat

Capaian pembangunan di Provinsi Banten mulai dari pembangunan jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit, stadion, revitalisasi Kawasan Banten Lama dan revitalisasi Kawasan Peziarahan.

Baca Selengkapnya