TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa kasus dugaan suap kepada bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Chaeri Wardana alias Wawan, dihukum pidana 10 tahun penjara. Jaksa menilai adik Gubernur Banten non aktif Atut Chosiyah itu dianggap terbukti bersalah lantaran menyediakan duit suap Rp 1 miliar kepada Akil dalam pengurusan sengketa Pemilukada Lebak pada 2013. Serta memberi hadiah ke Akil Rp 7,5 miliar terkait penanganan sengketa pemilukada Provinsi Banten pada 2011.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Chaeri Wardana selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan," kata jaksa Tri Mulyono Hendradi saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 26 Mei 2014. (Baca : Adik Atut Akan Didakwa di Persidangan Dua Kali)
Tri mengatakan suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara dalam dakwaan kedua, Wawan dijerat dengan pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Jaksa menyatakan hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menciderai kedaulatan lembaga Mahkamah Konstitusi, menodai demokrasi dan hak-hak rakyat. "Serta menimbulkan kepala daerah yang korup," kata Tri.Sedangkan hal-hal yang meringankan, ujar Tri, terdakwa sopan di persidangan dan tidak pernah dihukum.
Jaksa Dzakiyul Fikri mengatakan dalam suap sengketa Pemilukada Lebak, Wawan dan Atut secara bersama-sama memberi duit Rp 1 miliar kepada Akil melalui advokat Susi Tur Andayani. Duit itu diberikan supaya Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan perkara konstitusi diajukan pasangan yang diusung Golkar, Amir Hamzah-Kasmin, yang menggugat kemenangan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi dalam pemilukada Lebak 2013.
Jaksa menilai suap Wawan kepada Akil terbukti melalui rangkaian pertemuan di Singapura bersama Atut. Serta melalui rangkaian berbagai percakapan antara Atut, Wawan, Susi, dan Akil. "Dalam percakapan, terdakwa mengeluhkan cara menyelesaikan permasalahan tersebut ke Atut," kata jaksa. Wawan mengeluh ke Atut karena Akil ngotot minta Rp 3 miliar untuk mengabulkan gugatan yang diajukan Amir-Kasmin.
Sedangkan dakwaan kedua, pemberian hadiah kepada Akil terkait sengketa Pemilukada Banten pada 2011. Jaksa Afni Caorlina mengatakan Wawan terbukti memberi hadiah kepada Akil Rp 7,5 miliar berdasar keterangan saksi-saksi dan bukti pengiriman duit ke CV Ratu Samagat, perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita. "
Pemberian duit itu untuk mengamankan Atut Chosiyah-Rano Karno sebagai pemenang Pemilukada Banten," kata Afni.
Menurut Afni, Wawan yang sempat berdalih duit itu memang dikirim bertahap selama 3 kali karena mengikuti saran Akil untuk berinvestasi batu bara. Sedangkan, Akil dalam kesaksiannya menyatakan tidak terlibat usaha antara Wawan dengan CV Ratu Samagat karena dikelola istrinya. "Wawan mengaku tidak pernah kenal dengan Ratu Rita Akil," ujarnya.
Tak hanya itu, kata Afni, hubungan usaha antara Wawan dengan Ratu Rita terbantakan. Sebab, usaha CV Ratu Samagat hanya berjalan dari 2010 hingga awal pertengahan 2011 karena rumah sekaligus kantornya direnovasi. "Padahal terdakwa mengirim uang pada akhir Oktober 2011 hingga pertengahan November 2011," kata Afni.
LINDA TRIANITA
Terpopuler
Jadi Bintang Porno, Remaja 19 Tahun Bunuh Diri
Protes Rambut Kemaluan di Makanan, KFC Pecat Staf
Putin dan Pangeran Charles Terlibat 'Perang' Kata
Berita terkait
Kontingen Banten Siap Ikuti Jumbara PMR Nasional IX 2023
28 Juni 2023
Sebanyak 75 peserta kontingen Banten telah mengikuti berbagai tahapan seleksi.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM Sebut Dinasti Politik Banten Bikin Rentan Hak Pemilih di Pemilu 2024
12 Mei 2023
Komnas HAM melakukan pemantauan pra pemilu untuk menemukan potensi kerawanan hilangnya hak warga negara dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaRiwayat Sesar Ujung Kulon, Sesar Aktif Penyebab Gempa Banten
11 Mei 2023
Kepala Pusat Gempa Bumi dan Tsunami BMKG Daryono mengatakan gempa Banten kemarin dipicu aktivitas sesar aktif dasar laut.
Baca SelengkapnyaPemkot Tangsel Klaim Kasus Stunting Terendah di Provinsi Banten
28 Januari 2023
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan pentingnya kepastian hukum bagi kelurahan untuk menjalankan peran dan kewenangan dalam melawan stunting.
Baca SelengkapnyaSekjen Kemendagri Ingatkan Spirit Otonomi Daerah dalam Bingkai NKRI
5 Oktober 2022
Setiap daerah diberikan kewenangan untuk mencapai kemandiriannya masing-masing dalam mewujudkan masyarakat yang madani.
Baca SelengkapnyaMentan Dorong Banten Hasilkan Kedelai Lokal Berkualitas
15 September 2022
Banten memiliki lahan yang subur dan bisa dilakukan penanaman kedelai secara besar-besaran.
Baca SelengkapnyaTubagus Chaeri Wardana juga Bebas dari Penjara Seperti Kakaknya Ratu Atut Chosiyah
7 September 2022
Tubagus Chaeri Wardana juga menjalani pembebasan bersyarat seperti kakaknya ratu Atut Chosiyah. Tubagus adalah suami Airin Rachmi Diany.
Baca SelengkapnyaJalan Nasional di Provinsi Banten Diklaim Siap untuk Mudik Lebaran 2022
12 April 2022
Untuk persiapan Mudik Lebaran 2022, Pemprov Banten telah merampungkan pembangunan dua jembatan, yakni Jembatan Aria Wangsakara dan Ciberang.
Baca SelengkapnyaPemprov Banten Rampungkan 2 Jembatan di Akhir Februari 2022
12 Februari 2022
Pemerintah Provinsi Banten menargetkan penyelesaian pembangunan dua jembatan di akhir Februari 2022.
Baca SelengkapnyaGubernur WH : Pembangunan Untuk Kesejahteraan Masyarakat
15 November 2021
Capaian pembangunan di Provinsi Banten mulai dari pembangunan jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit, stadion, revitalisasi Kawasan Banten Lama dan revitalisasi Kawasan Peziarahan.
Baca Selengkapnya