TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan penyelenggaraan pengadaan akomodasi haji di Kementerian Agama pada tahun anggaran 2012-2013. "Sudah naik penyidikan dengan SDA sebagai tersangka," kata Busyro di Jakarta, Kamis, 22 Mei 2014. (Baca: Suryadharma Ali Akhirnya Jadi Tersangka)
Sejak Januari 2014, KPK mulai menyelidiki dugaan penyelewengan penyelenggaraan haji, termasuk pengadaan pemondokan haji dan katering. Penyelidikan dilakukan setelah komisi antirasuah itu menerima laporan dan informasi ihwal kejanggalan penggunaan dana haji. Pada musim haji 2013, KPK mengirim tim pemantau ke Madinah, Arab Saudi, untuk mengumpulkan bahan dan keterangan.
Sebelumnya, pada 15 Mei 2014, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan lembaganya segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaran dana haji 2012-2013. "Seorang petinggi negeri ini. Pokoknya satu-dua minggu ke depan," kata Abraham. (Baca: Soal Dana Haji, KPK Akan Panggil Suryadharma Ali)
Laporan kejanggalan pengelolaan dana haji di Kementerian Agama periode 2012-2013 juga pernah didapat KPK dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Data ini melengkapi laporan transaksi mencurigakan hingga Rp 230 miliar untuk pengelolaan haji selama 2004-2012. Selama delapan tahun itu penyelenggara haji mengelola dana Rp 80 triliun dengan imbal hasil Rp 2,3 triliun per tahun. PPATK menemukan sebagian dana haji mengalir ke rekening pribadi pegawai Kementerian Agama.
Suryadharma Ali sebelum dijadikan tersangka oleh KPK sudah dimintai keterangan pada Selasa, 6 Mei 2014. Dia diperiksa selama sebelas jam. Setelah diperiksa, ia mengaku bingung dengan kasus yang membelitnya. (Baca pula: Diperiksa KPK, Suryadharma Bingung)
HUSSEIN ABRI YUSUF MUDA DONGORAN
Berita terkait
Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah
1 hari lalu
DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca Selengkapnya23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit
10 hari lalu
Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.
Baca SelengkapnyaKemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf
11 hari lalu
Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.
Baca SelengkapnyaIdul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi
22 hari lalu
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H. Ia menyinggung tentang toleransi.
Baca SelengkapnyaSimak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024
23 hari lalu
Menentukan 1 syawal Idul Fitri atau lebaran terdapat metode hisab dan rukyatul hilal. Apa perbedaan kedua sistem itu?
Baca SelengkapnyaSidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi
24 hari lalu
Sidang isbat akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama
Baca SelengkapnyaJemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu
25 hari lalu
Jemaah Masjid Aolia di Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta telah merayakan Idul Fitri. Bagaimana asal usul jemaah asuhan Mbah Benu ini?
Baca SelengkapnyaBPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal
28 hari lalu
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.
Baca SelengkapnyaJuli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan
33 hari lalu
Kemenag mewajibkan calon pengantin ikut bimbingan perkawinan. Jika tidak, pengantin tak bisa mencetak buku nikah.
Baca SelengkapnyaDitjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI
42 hari lalu
Tercapai tiga rekomendasi yang disepakati 13 PTKH.
Baca Selengkapnya