Jaksa Ini Beri Fasilitas Seks Kepada Terdakwa  

Reporter

Kamis, 22 Mei 2014 13:03 WIB

dailymail.co.uk

TEMPO.CO, Pangkalpinang - Seorang jaksa berinisial PT dari Kejaksaan Negeri Sungailiat, Kepulauan Bangka Belitung, menyediakan jasa untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa melakukan hubungan seks dengan istrinya sebelum menjalani persidangan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Rindang Onasis, mengatakan Kejaksaan Tinggi sudah melakukan pemeriksaan terhadap PT.

Adapun jenis sanksi yang bakal dijatuhkan kepada jaksa PT, kata Rindang, masih menunggu keputusan Kejaksaan Agung. "Hasil pemeriksaan terhadap PT sudah kami sampaikan kepada Kejaksaan Agung. Apa sanksi Kejaksaan Agung, tunggu saja keputusannya," kata Rindang kepada Tempo, Kamis, 22 Mei 2014.

Sejumlah jaksa lainnya juga dilaporkan karena aneka masalah. Misalnya, jaksa MP (Baca: Jaksa MP 'Pamer' Pistol Pernah Tangani Buruh Panci)

Rindang menegaskan, sebagai seorang jaksa, PT seharusnya melaksanakan tugas sesuai dengan standar dan peraturan yang sudah ditetapkan.

"Kami harapkan ke depan tidak terjadi lagi hal-hal yang merusak korps kejaksaan. Setiap jaksa harus bekerja sesuai dengan prosedur, dan lebih berhati-hati,” ujar Rindang.

Apa yang dilakukan jaksa PT mencuat dari pengakuan Yuli, istri Jack, terdakwa kasus narkoba, yang melarikan diri saat akan menjalani persidangan 23 Maret 2014.

Yuli mengaku sempat melakukan hubungan suami-istri sebelum suaminya kabur. Kesempatan untuk berhubungan seks dengan suaminya diberikan oleh jaksa PT.

Menurut pengakuan Yuli, hubungan seks dilakukan sebelum suaminya menjalani persidangan. Para terdakwa, termasuk Jack, ditempatkan di ruang tahanan Pengadilan Negeri Sungailiat sambil menunggu giliran disidangkan.

Jaksa PT mengeluarkan Jack dari ruang tahanan, lalu membawa Jack ke toilet pengadilan. Di tempat itulah Jack dan istrinya melakukan hubungan seks.

Untuk mendapatkan kesempatan itu, Yuli mengaku memberikan uang Rp 100 ribu kepada PT setiap kali akan berhubungan seks dengan suaminya.

"Saya biasa memberikan uang Rp 100 ribu kepada PT agar bisa berhubungan intim dengan suami di toilet kantor Pengadilan Sungailiat. Sudah biasa. Setiap Senin, sebelum sidang, kita selalu melakukannya," ujar Yuli.

SERVIO MARANDA

Berita lain:
Ini Pemain Incaran Van Gaal di MU
Pimpinan KPK Batalkan Rapat Bahas Abraham Samad
Anggun Siap Tampil di World Music Awards 2014

Berita terkait

Kejagung Copot Jaksa Pinangki, MAKI: Seharusnya Dipecat

30 Juli 2020

Kejagung Copot Jaksa Pinangki, MAKI: Seharusnya Dipecat

MAKI menyatakan tidak puas dengan langkah Kejagung yang hanya mencopot jabatan Pinangki Sirna Malasari dalam pertemuannya dengan Joko Tjandra

Baca Selengkapnya

Chuck Suryosumpeno Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung

7 November 2018

Chuck Suryosumpeno Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung

Mantan jaksa Chuck Suryosumpeno diperiksa oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka terkait perkara tindak pidana korupsi penyelesaian barang rampasan.

Baca Selengkapnya

Tahun 2017, 207 Jaksa Terima Hukuman Disiplin

10 Januari 2018

Tahun 2017, 207 Jaksa Terima Hukuman Disiplin

Kejaksaan Agung mengatakan dari 51 jaksa yang menerima hukuman disiplin berat, tujuh diantaranya diberhentikan.

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung Minta Promosi Sudung dan Tomo Tak Dipersoalkan

22 Februari 2017

Jaksa Agung Minta Promosi Sudung dan Tomo Tak Dipersoalkan

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan dirinya telah menimbang matang sebelum memutuskan untuk mempromosikan Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu.

Baca Selengkapnya

Kepala Kejaksaan di NTT Diduga Selewengkan Dana Rp 2,6 M  

18 Oktober 2016

Kepala Kejaksaan di NTT Diduga Selewengkan Dana Rp 2,6 M  

Kejaksaan Tinggi NTT telah memberi rekomendasi kepada Kejaksaan Agung agar menjatuhkan sanksi terhadap yang bersangkutan.

Baca Selengkapnya

Kepala Kejaksaan Diduga Selewengkan Duit Rp 2,6 Miliar

18 Oktober 2016

Kepala Kejaksaan Diduga Selewengkan Duit Rp 2,6 Miliar

Kejaksaan Tinggi NTT telah merekomendasikan ke Kejaksaan Agung terkait dengan sanksi yang dijatuhkan, yakni berupa penundaan kenaikan pangkat.

Baca Selengkapnya

Mantan Jaksa Didakwa Rugikan Negara Rp 7,9 Miliar

16 Maret 2016

Mantan Jaksa Didakwa Rugikan Negara Rp 7,9 Miliar

Mantan jaksa di Nusa Tenggara Timur didakwa merugikan negara
sebesar Rp 7,9 miliar. Dia menjual barang rampasan perkara ke
pengusaha besi tua.

Baca Selengkapnya

Jaksa Diduga Otak Penjualan Aset Negara di NTT Ditangkap  

12 Januari 2016

Jaksa Diduga Otak Penjualan Aset Negara di NTT Ditangkap  

Jaksa Djami Rotui merupakan otak penjualan aset negara dalam kasus korupsi terpidana Andy Woworuntu.

Baca Selengkapnya

Jaksa Temui Pihak Beperkara di Kafe, Kena Sanksi Berat

30 Desember 2015

Jaksa Temui Pihak Beperkara di Kafe, Kena Sanksi Berat

Pelanggaran yang dilakukan jaksa pada tahun ini menurun. Pada 2014 jumlah jaksa nakal yang kedapatan melanggar 13 orang.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Jadi Lembaga Terburuk, Banyak Oknum Berperilaku Tercela

22 Desember 2015

Kejaksaan Jadi Lembaga Terburuk, Banyak Oknum Berperilaku Tercela

Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) membeberkan bahwa kinerja lembaga kejaksaan dianggap paling buruk di antara lembaga pelayanan publik lain.

Baca Selengkapnya