TEMPO Interaktif, Palangkaraya: Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Tengah mengancam akan mencabut izin 60 perusahaan pemegang Hak Pengusahaan Hutan(HPH) yang beroperasi di wilayah Kalteng, bila terbukti menampung kayu hasil tebagangan liar (illegal logging). Karena disinyalir para pengusaha kayu itu selain memeiliki izin resmi, juga melakukan praktik lain, yakni, menampung hasil tebangan liar, baik yang dilakukan masyarakat ataupun memilik modal (cukong). Penegasan ini dikatakan Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan Kalteng Basuniansyah kepada wartawan di Palangkaraya, Senin(14/3).Menurut Basuniansyah, pihak Dishut Kalteng sudah mengajak 60 HPH aktif di Kalteng agar tidak ikut serta dalam praktik kayu ilegal, baik yang dilakukan langsung maupun tidak langsung oleh pemegang HPH. "Jadi kami intruksikan agar mereka ikut mengamankan hutan dari illegal logging di daerah kita. Apabila ada pelanggaran langsung atau tidak langsung, kami akan jatuhkan sanksi sesuai undang-undang," katanya.Dinas Kehutanan Kalteng memang gencar melakukan opearsi pemberantasan aksi penebangan liar pada 2005 ini, baik di tingkat provinsi maupun dengan kabupaten dan kota. Opearsi ini diharapkan mampu menekan laju penebangan liar di Kalteng, misalnya dengan menggeser kegiatan pembabatan hutan oleh masyarakat ke sektor lain seperti pertanian dan perkebunan. "Untuk Kalteng, dalam program 100 hari, secara umum, kita tidak menemui jumlah illegal logging yang signifikan. Dari tahun ke tahun illegal logging di Kalteng," kata Basuniansyah.Karana WW