TEMPO Interaktif, Jakarta: Empat anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPR RI, berencana mengajukan uji materiil PP No. 22/2005 tentang kenaikan harga bahan bakar minyak ke Mahkamah Agung. Tapi, gugatan itu batal apabila dalam rapat konsultasi DPR dengan Presiden tentang kebijakan kenaikan harga BBM malam ini, Presiden membatalkan kebijakan tersebut. Keempat anggota FPAN yang akan menggugat adalah Djoko Susilo, Alvin Lie, Drajad Wibowo dan Tjatur Sapto Edi."Jika Presiden mau membuka hati dan mencabut kebijakan itu, ya kami tidak akan meneruskan keinginan kami (mengajukan uji materiil)," ujar Djoko, Senin (10/3). Tujuan mereka mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung, agar PP No. 22/2005 mengenai kenaikan harga BBM, dicabut segera. Mereka mengatakan kebijakan pemerintah untuk menaikkan harga BBM adalah hal yang salah. "Kami tidak mau digiring ke arah yang salah," ujar Drajad kepada Tempo.Menurut Djoko, Alvin dan Dradjat, sampai hari ini mereka masih memoles materi yang ingin mereka ajukan. Dan jika tidak ada halangan, hari ini atau paling lama lusa mereka akan memasukkan gugatan ke Mahkamah Agung. Mengapa hanya berempat yang mengajukan gugatan uji materi? Menurut Djoko, mungkin kebetulan hanya mereka yang lebih mendalam mempelajari hal ini. "Kami mengajukan ini bukan atas nama Fraksi PAN, tapi atas nama individu yang prihatin atas kebijakan ini," tambahnya. Sedangkan Alvin Lie mengatakan, akan memakan waktu lama jika lebih banyak orang yang mengajukan gugatan. "Lagipula, baru tiga orang saja sudah bocor, apalagi lebih banyak lagi," ujarnya sambil tertawa.Alvin juga berpendapat, pengajuan uji materiil ini berbeda dengan apa yang dijalankan di dalam sidang paripurna besok. Menurutnya, sidang paripurna itu adalah jalan tempuh politik, sedangkan yang mereka tempuh adalah jalur hukum. Tri Susanti