Pemerintah Siapkan Perppu Rekonstruksi Aceh

Reporter

Editor

Sabtu, 12 Maret 2005 12:12 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Badan Pelaksana Pembangunan Rekonstruksi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias, Sumatera Utara. Payung hukum itu diperlukan untuk membangun kembali Aceh dan Kepulauan Nias setelah diterjang bencana gempa dan tsunami, akhir tahun lalu. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaluddin menjelaskan, tugas utama badan itu membangun kembali infrastruktur yang hancur. "Peristiwa tsunami sangat luar biasa dampaknya, katanya, Jumat (11/3). Itu sebabnya, pemerintah menyusun rencana besar yang melibatkan lembaga negara dan non negara. Pembentukan Badan Pelaksana Pembangunan Rekonstruksi, menurut dia, adalah upaya terobosan pemerintah. Rencananya rincian program akan dipresentasikan di hadapan Presiden pada pekan depan.Rencananya, badan itu dibagi tiga yakni badan pelaksana, badan pengarah, dan badan pengawas. Badan pelaksana bertugas membuat dan merencanakan pembangunan infrastruktur. Dananya diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumbangan lembaga donor. Adapun badan pengarah --- yang berisi Departemen Pekerjaan Umum, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Departemen Dalam Negeri -- berwenang menyusun pola dan strategi pembangunan sehingga diisi dari.Nah, badan pengawas yang mengawasi jalannya proses rekonstruksi. Badan ini melibatkan DPR, DPD, perwakilan masyarakat Aceh dan Sumatera Utara, dewan adat, dan negara-negara donor. Ia mengatakan, pemerintah melibatkan lembaga donor dalam pengawasan karena sumbangannya yang sangat siginifikan di Aceh dan Sumatera Utara. Badan pengawas perlu dibentuk agar transparansi dan akuntabilitas kerja terjamin.Dalam melaksanakan tugasnya, kata Hamid, ketiga badan bertanggung jawab kepada presiden. Bahkan, ketua badan pelaksana akan dipilih oleh presiden berdasarkan kriteria tertentu.Nantinya, badan pelaksana menjalankan blue print dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dalam mengerjakan pembangunan fisik. Sedangkan pemerintah daerah, seperti gubernur dan bupati dan badan pembangunan Daerah dilibatkan sebagai pengarah. "Target kami, dalam 5 tahun rekonstruksi Aceh bisa selesai.Hamid menjelaskan, rumusan perppu amat penting diperhatikan agar tak tumpang tindih dengan badan pelaksana dan pemerintah daerah. Perppu hanya mencantumkan struktur organisasi sehingga pelaksanaan pemerintahan tetap menjadi wewenang pemerintah daerah. Selain rekonstruksi selesai, fungsi badan pelaksana sepenuhnya dikembalikan ke pemerintah daerah.astri wahyuni-TNR

Berita terkait

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

27 hari lalu

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini

Baca Selengkapnya

Pungli di Rutan KPK, Sekjen Segera Tindaklanjuti Putusan Pelanggaran Etik dari Dewas

17 Februari 2024

Pungli di Rutan KPK, Sekjen Segera Tindaklanjuti Putusan Pelanggaran Etik dari Dewas

Dalam langkah mitigasi, lembaga antirasuah telah melakukan rotasi kepada para pegawai yang terlibat perkara pungli di rutan KPK ke unit kerja lain.

Baca Selengkapnya

Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

19 Januari 2024

Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

Setelah genap 13 tahun mendekam di penjara, begini kilas balik kasus Gayus Tambunan

Baca Selengkapnya

513 Narapidana di Jawa Barat Dapat Remisi Natal, 29 dari Kasus Korupsi

26 Desember 2023

513 Narapidana di Jawa Barat Dapat Remisi Natal, 29 dari Kasus Korupsi

Kepala Kanwilkumham Jawa Barat saat meninjau Lapas Kelas IIA Bekasi: 3 di antara yang mendapat remisi Natal langsung bebas.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Dirjen Kemenkumham sebagai Saksi Kasus Eddy Hiariej

19 Desember 2023

KPK Periksa Dirjen Kemenkumham sebagai Saksi Kasus Eddy Hiariej

KPK memeriksa Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar sebagai saksi kasus dugaan rasuah yang menyeret eks Wamenkumhan Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Wamenkumham Eddy Hiariej Terseret Korupsi, UGM : Sudah Bukan Bagian Kami

15 November 2023

Wamenkumham Eddy Hiariej Terseret Korupsi, UGM : Sudah Bukan Bagian Kami

Sosok Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej belakangan menjadi sorotan atas kasus dugaan korupsi yang melilitnya.

Baca Selengkapnya

Bos OJK Pastikan Bursa Karbon Terbit Akhir September

21 Agustus 2023

Bos OJK Pastikan Bursa Karbon Terbit Akhir September

Pemerintah tengah merancang peraturan OJK atau POJK tentang bursa karbon.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Beri Remisi Koruptor, TII: Tidak Ada Komitmen Untuk Perangi Korupsi

18 Agustus 2023

Pemerintah Beri Remisi Koruptor, TII: Tidak Ada Komitmen Untuk Perangi Korupsi

TII menilai remisi koruptor merupakan bukti lemahnya komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi.

Baca Selengkapnya

Ramai Mahasiswa Indonesia Pindah Kewarganegaraan Singapura, Sosiolog Unair: Itu Hak Asasi

14 Juli 2023

Ramai Mahasiswa Indonesia Pindah Kewarganegaraan Singapura, Sosiolog Unair: Itu Hak Asasi

Sosiolog Unair Tuti Budirahayu menilai pindah kewarganegaraan itu hal ini sebagai sebuah fenomena migrasi yang lumrah terjadi.

Baca Selengkapnya

Curiga Sumber Dana, Luhut Niat Audit Seluruh LSM di Indonesia, Bagaimana Syarat Mendirikan NGO?

21 Juni 2023

Curiga Sumber Dana, Luhut Niat Audit Seluruh LSM di Indonesia, Bagaimana Syarat Mendirikan NGO?

Menkomarinves Luhut Binsar Pandjaitan berencana mengaudit seluruh LSM atau NGO di Indonesia. Bagaimana syarat mendirikan LSM?

Baca Selengkapnya