TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Badan Pelaksana Pembangunan Rekonstruksi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias, Sumatera Utara. Payung hukum itu diperlukan untuk membangun kembali Aceh dan Kepulauan Nias setelah diterjang bencana gempa dan tsunami, akhir tahun lalu. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaluddin menjelaskan, tugas utama badan itu membangun kembali infrastruktur yang hancur. "Peristiwa tsunami sangat luar biasa dampaknya, katanya, Jumat (11/3). Itu sebabnya, pemerintah menyusun rencana besar yang melibatkan lembaga negara dan non negara. Pembentukan Badan Pelaksana Pembangunan Rekonstruksi, menurut dia, adalah upaya terobosan pemerintah. Rencananya rincian program akan dipresentasikan di hadapan Presiden pada pekan depan.Rencananya, badan itu dibagi tiga yakni badan pelaksana, badan pengarah, dan badan pengawas. Badan pelaksana bertugas membuat dan merencanakan pembangunan infrastruktur. Dananya diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumbangan lembaga donor. Adapun badan pengarah --- yang berisi Departemen Pekerjaan Umum, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Departemen Dalam Negeri -- berwenang menyusun pola dan strategi pembangunan sehingga diisi dari.Nah, badan pengawas yang mengawasi jalannya proses rekonstruksi. Badan ini melibatkan DPR, DPD, perwakilan masyarakat Aceh dan Sumatera Utara, dewan adat, dan negara-negara donor. Ia mengatakan, pemerintah melibatkan lembaga donor dalam pengawasan karena sumbangannya yang sangat siginifikan di Aceh dan Sumatera Utara. Badan pengawas perlu dibentuk agar transparansi dan akuntabilitas kerja terjamin.Dalam melaksanakan tugasnya, kata Hamid, ketiga badan bertanggung jawab kepada presiden. Bahkan, ketua badan pelaksana akan dipilih oleh presiden berdasarkan kriteria tertentu.Nantinya, badan pelaksana menjalankan blue print dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dalam mengerjakan pembangunan fisik. Sedangkan pemerintah daerah, seperti gubernur dan bupati dan badan pembangunan Daerah dilibatkan sebagai pengarah. "Target kami, dalam 5 tahun rekonstruksi Aceh bisa selesai.Hamid menjelaskan, rumusan perppu amat penting diperhatikan agar tak tumpang tindih dengan badan pelaksana dan pemerintah daerah. Perppu hanya mencantumkan struktur organisasi sehingga pelaksanaan pemerintahan tetap menjadi wewenang pemerintah daerah. Selain rekonstruksi selesai, fungsi badan pelaksana sepenuhnya dikembalikan ke pemerintah daerah.astri wahyuni-TNR