Riefan Avrian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, (14/5). TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah pada 2012 senilai Rp 32,5 miliar, Hendra Saputra, membantah pengakuan anak Menteri Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah Syarief Hasan, Riefan Avrian, ihwal pinjaman Rp 10 miliar guna mendirikan PT Imaji Media, yang belakangan menjadi rekanan proyek itu. Hendra, yang bersatus office boy di perusahaan itu, dicatut namanya sebagai Direktur PT Imaji agar perusahaan itu bisa mengerjakan proyek tersebut.
"Dari awal sampai akhir bohong semua Yang Mulia," kata Hendra ketika menanggapi kesaksian Riefan dalam sidang perkaranya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu malam. Hendra mengaku tidak pernah mendapatan pinjaman dana sebesar itu.
Dalam persidangan tersebut, Riefan sendiri tidak konsisten ihwal kesaksiannya menyangkut pinjaman Rp 10 miliar itu. Pada awal kesaksian, dia menyatakan transaksi yang ia lakukan dengan PT Imaji Media terkait dengan kerja sama peminjaman dana berbunga sebesar 10 miliar. Semuanya dilakukan secara langsung dalam bentuk tunai. Namun dalam kesaksian lain ia menyatakan sempat melakukan transaksi melalui BRI. "Ditransfer termin kalau tidak salah dua kali, Saya lupa angka pastinya," kata Riefan.
Ketua majelis hakim Nani Indrawati kesal atas pernyataan Riefan yang tidak konsistem tersebut. "Orang kalau berbohong itu tidak akan konsisten. Kalau jujur, hitam akan tetap hitam. Kalau bohong, hitam bisa menjadi kuning. Saya ingatkan Saudara supaya jujur, Saudara berada di bawah sumpah," kata Nani dengan tegas.