Sejumlah pilot penerbang TNI AU berbaris saat mengikuti upacara penutupan Latgab TNI tahun 2013 di Markas Koarmatim Ujung, Surabaya (24/5). TEMPO/Fully Syafi
"Keempat pilot itu terdiri dari tiga orang berpangkat kapten dan satu orang mayor," kata Hadi saat dihubungi Tempo, Jumat, 9 Mei 2014.
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada 12 Maret 2014. Penyebabnya adalah salah paham antara dokter Arief dan para tersangka. Akibat dikeroyok, sang dokter harus dirawat di rumah sakit selama lebih dari dua pekan karena mengalami cedera organ dalam. (Baca: Mengapa Letnan Satu D Keroyok Dokter TNI AU?)
Hadi belum bisa memastikan kapan keempatnya akan disidang di pengadilan militer. Meski begitu, Hadi menyakinkan bahwa TNI AU tidak akan menghentikan pengusutan kasus tersebut. "Sebab pimpinan (Kepala Staf Angkatan Udara) meminta kasus ini tetap diteruskan," katanya.
Soal hukuman yang bakal dijatuhkan kepada keempat tersangka itu, Hadi juga belum bisa memastikan. Menurut dia, hanya hakim pengadilan militer yang bisa menentukan hukuman. Namun untuk saat ini keempat tersangka sudah mengalami kendala teknis akibat kesalahan mereka.
"Keempatnya tidak dinonaktifkan, tapi dikeluarkan dari pendidikan," katanya. Kemajuan karier mereka akan terhambat. Keinginan mereka menjadi instruktur penerbang untuk sementara ini pupus karena kasus tersebut.