DPRD Tolak Calon Sekretaris Daerah Usulan Atut

Reporter

Editor

Eni Saeni

Kamis, 8 Mei 2014 17:35 WIB

Terdakwa dan juga Gubernur Banten Atut Chosiyah Chasan keluar ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, (6/5). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banten meminta kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi untuk membatalkan tiga nama calon Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten yang direkomendasikan Atut Chosiyah. "Kami yakin calon yang diajukan Atut itu bermasalah," kata Ketua Komisi I Bidang pemerintahan DPRD Banten Agus R. Wisas, Rabu, 7 Mei 2014.

Menurut dia, pihaknya telah mengajukan tiga nama calon sekda ke Wakil Gubernur Banten Rano Karno. Ketiga nama itu adalah Asisten Daerah III M. Yanuar, Kepala Badan Diklat Engkos Kosasih, dan Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Kurdi Matin. "Ketiga nama tersebut saya ajukan sebagai peserta lelang jabatan sekda kepada BKD Banten," kata Agus R .Wisas.

Ketiga calon, kata Agus, memiliki rekam jejak dan kinerja yang bagus. "Silakan nanti Plt Gubernur Banten yang akan mengusulkan calonnya ke Mendagri," ujarnya. (Baca: Didakwa Banyak Kasus, Atut Terancam Tua di Bui)

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Banten Eli Mulyadi mengatakan tiga nama calon Sekda Provinsi Banten yang diusulkan Atut Chosiyah ke Kementerian Dalam Negeri pada 24 April lalu secara normatif tidak melanggar peraturan perundang-undangan. "Usulan calon Sekda Provinsi Banten adalah hak prerogratif gubernur, dan Atut per 24 April masih sebagai Gubernur Banten," kata Eli.

Eli juga mengapresiasi langkah Wakil Gubernur Banten Rano Karno yang tetap akan melanjutkan proses lelang jabatan sekda. Dengan catatan, tidak boleh melanggar peraturan perundang-undangan yang ada. Selain itu, juga tidak boleh melanggar kewenangan jabatan sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah.

Menurut Eli, DPRD Banten, dalam kapasitas melaksanakan tupoksi pengawasan, dapat ikut serta mengawal dan mengawasi jalannya proses seleksi jabatan tersebut.

Sebelumnya, Atut Chosiyah mengusulkan tiga nama calon Sekda Provinsi Banten dari dalam penjara untuk menggantikan Muhadi yang akan berakhir masa jabatannya pada 1 September mendatang.

Bahkan, ketiga nama calon yang akan menggantikan Muhadi telah diusulkan oleh Atut Chosiyah ke Kemendagri pada Kamis, 24 April 2014. Juga, ke Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Anwar Masud dan Kepala Biro Hukum Samsir.

Dari informasi yang dihimpun, tiga nama calon Sekda Provinsi Banten yang diusulkan oleh Atut adalah Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Zenal Mutaqin, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Opar Sohari, dan Kepala Dinas Pendidikan Hudaya Latuconsina.


WASI'UL ULUM


Berita lain:
Bangun Tidur, Bupati Bogor Dicokok KPK
Soal Investasi Asing, Jokowi Tangkis Serangan SBY
Kronologi Bupati Bogor Rachmat Yasin Ditangkap KPK
Kasus Rachmat Yasin, KPK Tangkap Wanita Berjilbab
Demokrat Ogah Koalisi dengan Jokowi atau Prabowo
Kritikan SBY Diduga Diarahkan ke Prabowo







Berita terkait

Fenomena Flexing Mahasiswa KIP Kuliah di Media Sosial, Ini Kata Dosen Unair

53 detik lalu

Fenomena Flexing Mahasiswa KIP Kuliah di Media Sosial, Ini Kata Dosen Unair

Banyak yang mempertanyakan kelayakan mahasiswa tersebut sebagai penerima bantuan biaya KIP Kuliah.

Baca Selengkapnya

Jadwal Live Liga Champions Rabu Dinihari 8 Mei 2024: Leg 2 Semifinal PSG vs Borussia Dortmund

2 menit lalu

Jadwal Live Liga Champions Rabu Dinihari 8 Mei 2024: Leg 2 Semifinal PSG vs Borussia Dortmund

Jadwal Liga Champions pada Rabu dinihari, 8 Mei 2024, akan menampilkan satu pertandingan leg kedua semifinal. PSG akan menjamu Borussia Dortmund.

Baca Selengkapnya

Klasemen Liga Inggris Pekan Ke-36: Bagaimana Peluang Manchester United Lolos ke Eropa setelah Keok 0-4 dari Palace?

14 menit lalu

Klasemen Liga Inggris Pekan Ke-36: Bagaimana Peluang Manchester United Lolos ke Eropa setelah Keok 0-4 dari Palace?

Manchester United terancam tak lolos ke kompetisi Eropa musim depan setelah kalah 0-4 dari Crystal Palace pada pekan ke-36 Liga Inggris.

Baca Selengkapnya

Begini Kondisi Bangunan Masjid Al Barkah yang Mangkrak Ditinggal Kontraktor

15 menit lalu

Begini Kondisi Bangunan Masjid Al Barkah yang Mangkrak Ditinggal Kontraktor

Kontraktor proyek Masjid Al Barkah tak kunjung menyelesaikan bangunan itu. Padahal pengurus masjid telah menyerahkan uang Rp 9,75 miliar.

Baca Selengkapnya

Yogyakarta Siapkan Regulasi Baru Pedoman Pendanaan Pendidikan, Pungutan Bakal Dilegalkan?

20 menit lalu

Yogyakarta Siapkan Regulasi Baru Pedoman Pendanaan Pendidikan, Pungutan Bakal Dilegalkan?

Salah satu beleid paling disorot terutama tentang pungutan sekolah di Yogyakarta, yang akan diubah istilahnya menjadi dana partisipasi.

Baca Selengkapnya

Hasil Liga Inggris: Manchester United Kalah 0-4 di Markas Crystal Palace, Christian Eriksen Sebut Sebuah Kekecewaan Besar

31 menit lalu

Hasil Liga Inggris: Manchester United Kalah 0-4 di Markas Crystal Palace, Christian Eriksen Sebut Sebuah Kekecewaan Besar

Manchester United mendapat malu dan kalah 0-4 di kandang Crystal Palace pada pertandingan pekan ke-36 Liga Inggris.

Baca Selengkapnya

Nany Afrida dan Bayu Wardhana Terpilih Jadi Ketua dan Sekjen AJI Periode 2024-2027

45 menit lalu

Nany Afrida dan Bayu Wardhana Terpilih Jadi Ketua dan Sekjen AJI Periode 2024-2027

Nany Afrida dan Bayu Wardhana terpilih menjadi Ketua dan Sekjen AJI yang baru dalam Kongres XII AJI.

Baca Selengkapnya

Setelah Hagia Sophia, Erdogan Kembali Ubah Bekas Gereja Menjadi Masjid

45 menit lalu

Setelah Hagia Sophia, Erdogan Kembali Ubah Bekas Gereja Menjadi Masjid

Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan pada Senin meresmikan masjid yang diubah dari gereja Ortodoks Yunani kuno di Istanbul

Baca Selengkapnya

Persiapan Hotel The Mark Tempat Selebriti Menginap saat Met Gala 2024

45 menit lalu

Persiapan Hotel The Mark Tempat Selebriti Menginap saat Met Gala 2024

Selama periode Met Gala 2024, Hotel The Mark menerima sekitar 60 tamu

Baca Selengkapnya

Pemerintah Filipina Tolak Padi Beras Emas Kembali Dikurung di Laboratorium

1 jam lalu

Pemerintah Filipina Tolak Padi Beras Emas Kembali Dikurung di Laboratorium

Pengadilan baru saja mencabut izin penanaman komersial padi Beras Emas atau Golden Rice hasil rekayasa genetika di Filipina.

Baca Selengkapnya