TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menyampaikan tak memiliki agenda untuk menasionalisasi aset-aset nasional yang dikuasai asing. Selain karena terikat hukum internasional, Ketua PDIP Maruarar Sirait mengatakan banyak orang Indonesia yang memiliki investasi di luar negeri.
"Kalau itu terjadi bagi warga negara kita kan tidak enak juga," kata Maruarar saat dihubungi, Kamis, 8 Mei 2014. Dia mencontohkan PT Pertamina dan PT Telkom yang mempunya investasi di luar negeri. Dia mengatakan semua pihak harus menghormati kontrak yang sudah dibuat bersama-sama.
Terkait dengan kontrak karya, Maruarar mengatakan Indonesia harus banyak belajar dari perjanjian di masa lalu. Dia meminta ada evaluasi terhadap kontrak-kontrak yang merugikan Indonesia. Di masa datang, ketika ada investasi masuk, Indonesia mesti bisa meminta bagian lebih besar ketimbang investor yang menanamkan modalnya. "Tahun depan banyak kontrak besar berakhir, ini kesempatan," kata dia.
Maruarar mengatakan partainya tidak anti modal asing. Namun, menurut dia, Indonesia mesti memiliki skala prioritas dalam pengelolaan sumber daya nasional. Misalnya, jika ada sumber daya Indonesia yang mumpuni di bidang tertentu, pemerintah harus mempriorotaskan sumber daya dalam negeri. Dia mengatakan kebijakan yang seperti ini membutuhkan komitmen kuat dari pemerintah.
Contoh lain, misalnya, Indonesia mesti menyiapkan perangkat teknologi dan tenaga profesional. Pendanaan investasi, kata dia, bisa melalui skema badan usaha milik negara dan pengusaha nasional. Selain itu, Maruarar mengatakan, partainya juga akan melibatkan usaha kecil menengah untuk penguatan ekonomi nasional. "Keberpihakan akan jelas," kata dia.
Dia tak menampik investor asing pasti ingin mencari untung di Indonesia. Menurut dia, hal itu sah-sah saja. Namun, anggota Komisi Keuangan DPR ini mengatakan pemerintah mesti menyiapkan regulasi yang melindungi kepentingan dalam negeri. Maruarar mengatakan Indonesia mesti menyiapkan diri menjadi pemain dalam pasar internasional, tidak hanya pasar bagi investor asing. "Kami ingin membangun nasionalisme yang berbasis kepentingan nasional," kata dia.
WAYAN AGUS PURNOMO
Berita terkait
Mengenal Fungsi Oposisi dalam Negara Demokrasi
4 hari lalu
Isu tentang partai yang akan menjadi oposisi dalam pemerintahan Prabowo-Gibran kian memanas. Kenali fungsi dan peran oposisi.
Baca SelengkapnyaDaftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN
7 hari lalu
Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.
Baca SelengkapnyaMendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol
9 hari lalu
Mendekati Pilkada 2024, partai-partai politik mulai menyiapkan kandidat yang akan diusung. Beberapa nama telah diisukan akan maju dalam pilkgub.
Baca SelengkapnyaBamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik
34 hari lalu
Partai politik memegang peran penting dalam menentukan arah kebijakan negara.
Baca SelengkapnyaPilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya
35 hari lalu
Amerika Serikat sebagai negara demokrasi terbesar di dunia memilih dominasi hanya dua partai politik yaiutu Partai Republik dan Partai Demokrat.
Baca SelengkapnyaPrabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi
40 hari lalu
LSI Denny JA menyatakan Prabowo-Gibran membutuhkan koalisi semipermanen, apa maksudnya? Berikut beberapa jenis koalisi.
Baca Selengkapnya8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?
42 hari lalu
PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN penuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. Apa bedanya dengan Presidential Threshold?
Baca SelengkapnyaDaftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan
43 hari lalu
Hasil akhir rekapitulasi suara KPU menyebutkan 8 parpol lolos ke Senayan. Sementara 10 parpol lainnya gagal ke DPR di Pemilu 2024. Berikut daftarnya.
Baca SelengkapnyaMK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu
44 hari lalu
Hakim MK mengatakan, keberlakuan Pasal 228 UU Pemilu sesungguhnya ditujukan bagi partai politik secara umum,
Baca SelengkapnyaMK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima
44 hari lalu
Seorang mahasiswa mengajukan permohonan uji materiil Undang-undang tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnya