Rekap Molor, Pengamat: KPU Tak Bisa Dipidana  

Reporter

Editor

Sugiharto

Kamis, 8 Mei 2014 06:15 WIB

Seorang warga pedalaman menggunakan hak pilihnya pada pemilu di TPS Lapangan Kampung Pike, Distrik Pesugi, Jayawijaya, Papua, (9/4). Mereka antusias mencoblos di TPS yang disediakan KPUD. ANTARA/Yudhi Mahatma

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat pemilu dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menyatakan pesimistis penetapan hasil rekapitulasi suara pemilu legislatif di Komisi Pemilihan Umum bisa dilakukan pada 9 Mei 2014.

Namun, kata Titi, walaupun penetapan rekapitulasi yang dilakukan telat, KPU tidak bisa dikenai sanksi pidana. "Paling sanksi administratif dan kode etik," kata Titi pada saat dihubungi, Rabu, 7 Mei 2014. (Baca: Rekap Suara Tak Selesai 9 Mei, KPU Bisa Dipidana)

Titi menjelaskan, pada Pasal 319 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif memang disebut adanya sanksi pidana apabila KPU tidak menetapkan perolehan hasil pemilu. Sanksinya adalah denda kurungan 5 tahun dan uang Rp 60 juta kepada anggota KPU. Namun, menurut dia, yang terjadi saat ini bukan tidak menetapkan, tapi molor. "Artinya, KPU tidak bisa dikenai sanksi pidana itu."

Menurut dia, banyak pihak lain selama ini yang menggabungkan penafsiran Pasal 319 ke Pasal 207 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2012. Dalam Pasal 207 ayat (1) disebutkan penetapan hasil suara nasional paling lambat 30 hari setelah pelaksanaan pemilu. Namun, kata Titi, kedua pasal itu tidak bisa disatukan. "Kedua Pasal itu berbeda dan pengenaan sanksi harus secara satu pasal utuh," ujarnya.

Walau begitu, Titi menyarankan KPU mengusulkan penerbitan peraturan pengganti undang-undang kepada presiden. Ia berpendapat, jangan terlalu dipaksakan penetapan hasil rekapitulasi apabila masih banyak daerah yang belum direkapitulasi. "KPU harus mengusulkan perpu." (Baca juga: Ketua KPU Usir Calon Anggota DPD Saat Rekapitulasi)


REZA ADITYA


Berita Terpopuler:
Monica Lewinsky Buka Mulut Soal 'Affair' Clinton

Foto Seksinya Digunjingkan, Mariana Renata Pasif

Wewenangnya Terbatas, Ahok Memilih Diam Saja

Ulil Kembali Ditolak Tampil di UIN















Berita terkait

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

6 Maret 2024

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah

Baca Selengkapnya

Catatan Perolehan Suara Peserta Pemilu Pasca Reformasi, Siapa Jawaranya?

19 Februari 2024

Catatan Perolehan Suara Peserta Pemilu Pasca Reformasi, Siapa Jawaranya?

Pelaksanaan pemilu dalam era reformasi telah dilakukan enam kali, yaitu Pemilu 1999, Pemilu 2004, Pemilu 2009, Pemilu 2014, Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Selama 3 Periode Pemilu, 3 Partai Politik Ini Peringkat Atas Pemilihan Legislatif

18 Februari 2024

Selama 3 Periode Pemilu, 3 Partai Politik Ini Peringkat Atas Pemilihan Legislatif

Sejak Pemilu 2014 sampai Pemilu 2024, terdapat tiga besar partai politik yang selalu memuncaki pemilihan legislatif (Pileg). Apa saja?

Baca Selengkapnya

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

13 Februari 2024

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.

Baca Selengkapnya

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

18 Januari 2024

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.

Baca Selengkapnya

Politik Makan Siang Jokowi Bersama Capres, SBY Pernah Buka Puasa Bersama Capres-Cawapres Pemilu 2014

1 November 2023

Politik Makan Siang Jokowi Bersama Capres, SBY Pernah Buka Puasa Bersama Capres-Cawapres Pemilu 2014

Jokowi mengundang makan siang 3 capres. Langkah yang sebelumnya pernah dilakukan SBY pada 2014, mengundang buka puasa bersama capres-cawapres.

Baca Selengkapnya

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

16 Oktober 2023

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi se Jatim Dukung Prabowo Dinilai Hanya Manuver Murahan

7 Agustus 2023

Relawan Jokowi se Jatim Dukung Prabowo Dinilai Hanya Manuver Murahan

Relawan Jokowi yang mendukung Prabowo di Jatim dianggap tak memiliki jejak rekam mendukung Jokowi di Pemilu 2019.

Baca Selengkapnya

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)

Baca Selengkapnya

PPP Menilai Andika Perkasa Penuhi Kualifikasi Jadi Ketua Tim Pemenangan Ganjar Pranowo

27 Juni 2023

PPP Menilai Andika Perkasa Penuhi Kualifikasi Jadi Ketua Tim Pemenangan Ganjar Pranowo

Ketua DPP PPP Ahmad Baidowi alias Awiek menilai kualifikasi diri mantan Panglima TNI Andika Perkasa cocok sebagai ketua pemenangan Ganjar Pranowo

Baca Selengkapnya