Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin. TEMPO/Kink Kusuma Rein
TEMPO.CO, Jakarta - Pada pengujung masa jabatannya, Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka. "Ia diduga terlibat dalam kasus rehabilitasi, kelola, dan transfer pengolahan instalasi air antara pemerintah Kota Makassar dan pihak swasta pada 2006-2012," ujar juru bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo dalam jumpa pers di kantornya, Rabu, 7 Mei 2014.
Berdasarkan penyelidikan KPK, perbuatan Ilham diduga merugikan negara sekitar Rp 38,1 miliar. Pada kasus yang sama, KPK menetapkan rekanan PDAM, Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar, Hengky Widjaja, sebagai tersangka.
Keduanya dijerat KPK dengan Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ilham dan Hengky terancam hukuman maksimal penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar. (Baca: PDAM Rugi Rp 1,8 Miliar per Bulan)
Ilham pada Kamis besok akan mengakhiri masa jabatannya sebagai wali kota dua periode. Ia digantikan Ramdhan Pomanto.
Sebelumnya, surat Badan Pemeriksa Keuangan pada 27 Maret 2014 kepada Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Makassar menyatakan ada empat kerja sama dengan swasta yang menyimpang dari ketentuan. Kerja sama itu di antaranya dugaan penyimpangan kerja sama dengan PT Traya yang menyebabkan PDAM merugi sampai Rp 38,1 miliar. Akibatnya, tarif air PDAM meningkat dan membebani masyarakat. BPK merekomendasikan PDAM Makassar agar menarik kembali dana Rp 38,1 miliar dari PT Traya dan mendistribusikan air bersih secara langsung kepada pelanggan di perumahan Bukit Baruga.