TEMPO.CO, Karanganyar - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah disinyalir menghentikan proses hukum kasus korupsi dana perumahan dengan tersangka bekas Bupati Karanganyar Rina Iriani. Penyidik tidak melanjutkan hasil penyidikan yang telah lengkap ke penuntutan.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku telah memegang bukti upaya penghentian itu. "Barang bukti berupa surat ini akan kami jadikan senjata untuk menggugat Kejaksaan," katanya, Rabu, 7 Mei 2014.
Menurut Boyamin, jaksa pengawas di Kejaksaan Agung telah mengirimkan surat kepada penyidik untuk melacak beberapa barang bukti, sebelum melanjutkan perkara tersebut. "Padahal barang bukti itu sudah dipegang Kejaksaan," kata Boyamin. Hanya, tersangka mengklaim bahwa barang bukti yang dipegang penyidik itu palsu, dan dia mengadukannya ke jaksa pengawas di Kejaksaan Agung.
Boyamin menyebutkan bahwa surat dari jaksa pengawas itu merupakan hal yang aneh dan menghambat proses hukum yang sedang berjalan. "Bahkan membuat proses hukum menjadi terhenti," katanya. Sebab, hingga saat ini belum ada pembuktian bahwa barang bukti yang telah dipegang penyidik itu palsu. "Masalah asli atau palsu, biar pengadilan yang membuktikan," katanya. Dia yakin bukti-bukti yang sudah dipegang penyidik cukup kuat untuk dijadikan dasar pembuatan tuntutan.
Apalagi jaksa pengawas yang membuat surat itu pernah menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. "Kasus korupsi ini tidak pernah berjalan saat dia menjabat waktu itu," kata Boyamin, yang menegaskan keberadaan surat itu merupakan bukti adanya intervensi kasus korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp 11 miliar tersebut.
Rina Iriani ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi dana subsidi perumahan dari Kementerian Perumahan Rakyat pada November tahun lalu. Dua bulan berikutnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menjeratnya dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Para penyidik telah memeriksa puluhan saksi, termasuk tiga orang yang pernah menjalani hukuman atas kasus tersebut. Rina juga telah berkali-kali diperiksa sebagai tersangka. "Namun tersangka tidak pernah ditahan meski syarat subyektif terpenuhi," kata Boyamin.
Menurut Boyamin, MAKI sedang menyiapkan surat gugatan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. "Mudah-mudahan pekan depan bisa kami ajukan," katanya. Sayangnya, dia masih enggan mempublikasikan barang bukti yang akan digunakan sebagai dasar gugatan itu. "Nanti saja dilihat di pengadilan," katanya.
AHMAD RAFIQ
Berita terkait
Bekas Ketua Partai NasDem Terjerat Kasus Korupsi
12 Juni 2015
Saat menjabat kepala desa, Suyanto menggunakan uang APBDes--yang merupakan bantuan dari pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta--di luar peruntukannya.
Baca SelengkapnyaKPK Geledah Kantor PDAM Makassar
1 Desember 2014
Sejak pekan lalu penyidik KPK berada di Makassar untuk mendalami kasus dugaan korupsi PDAM.
Baca SelengkapnyaMahasiswa Desak Sekda Toraja Utara Ditahan
24 November 2014
"Kejaksaan harus menuntaskan kasus ini," tutur Ketua Format Donny Reiluden.
Baca SelengkapnyaAda Bus Antikorupsi di Taman Pintar Yogyakarta
6 November 2014
Taman Pintar di Yogyakarta merupakan wahana bermain yang bersifat edukatif bagi anak-anak. Fasilitas ini dikunjungi ribuan anak-anak pada akhir pekan.
Baca SelengkapnyaKejati DIY Siap Telusuri 181 Transaksi Keuangan
5 Oktober 2014
Perlu segera ditelusuri profil pejabat dan kerabat atau keluarganya yang selama ini menguasai dinas-dinas basah.
Baca SelengkapnyaNegara Asia-Pasifik Bahas Pelarian Uang Hasil Korupsi
4 Mei 2014
Dalam pertemuan ini akan dibahas upaya menjalin kerja sama dan komitmen bersama dalam soal pemulihan aset negara.
Baca SelengkapnyaTersangka Bokongsemar Punya Hubungan Khusus
18 April 2014
Kedua tersangka pernah dan masih bekerja di perusahaan otobus Dewi Sri.
Baca SelengkapnyaCegah Korupsi, BPK Diizinkan Akses Data Bank
18 April 2014
BPK akan memonitor seluruh transaksi dan persediaan kas pemerintah daerah di Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaKejati Jawa Tengah Tahan Mantan Pejabat Perumnas
29 Januari 2014
Menurut jaksa, Sunardi menerima uang Rp 600 juta dari bekas Bupati Karanganyar Rina Iriani.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Didesak Tahan Bekas Bupati Karanganyar
15 Januari 2014
Rina Iriani dituding selama ini berupaya menyembunyikan kekayaannya.
Baca Selengkapnya