Seorang pengawas memperhatikan siswa tuna netra yang sedang mengerjakan soal Ujian Nasional (UN) Bahasa Indonesia di salah satu Sekolah Luar Biasa di Jakarta,(5/5). TEMPO/Dian Triyuli Handoko
4. Pengawasan Ujian Nasional
Pada 2014, pengawasan ujian untuk tingkat SMA/MA, SMK, paket C, dan Paket C Kejuruan dilakukan oleh perguruan tinggi, sama seperti tahun lalu. Bahkan, fungsi pengawasan ini diperkuat. Tak hanya perguruan tinggi, Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) juga ikut mengawasi pelaksanaan ujian untuk tahun ini. Tak seperti perguruan tinggi yang hanya mengawasi tingkat SMA, LPMP juga ikut mengawasi ujian pada tingkat SMP.
5. Nilai UN Dijadikan Syarat Masuk SNMPTN, dan SMA
Tahun ini, nilai ujian nasional menjadi syarat seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Hasil ujian tingkat SMP menjadi syarat untuk mendaftar ke SMA. Demikian juga dengan hasil UN tingkat SMA yang menjadi syarat masuk jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri. Ini berbeda dengan tahun lalu saat siswa tetap harus mengikut ujain tertulis meski menyerahkan nilai ujian nasional.
6. UN untuk SD Sederajat
UN SD untuk tahun ini dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam bentuk ujian sekolah/madrasah. Sedangkan tahun lalu pelaksanaannya diberikan kepada BSNP.
SUMBER: SOP UN 2013, SOP UN 2014, Wawancara M. Nuh