Atut Terancam Tak Punya Pengacara

Selasa, 6 Mei 2014 13:16 WIB

Atut Chosiyah Chasan sebelum menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (6/5). Atut didakwa dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada Lebak, Banten. TEMPO/Eko Siswono

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, terancam tak bisa didampingi dua pengacaranya, Andi F Simangunsong dan TB Sukatma pada sidang berikutnya. Musababnya kedua pengacara itu tercatat sebagai saksi dalam berkas pemeriksaan Atut yang diduga menyuap Akil Mochtar saat masih aktif sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.



Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pengacara yang memiliki benturan kepentingan dalam perkara kliennya diharuskan mengundurkan diri sebagai penasihat hukum. (baca: Pengacara Akui Kumpulkan Saksi-saksi Atut)

Perihal dua pengacara yang masuk dalam berkas pemeriksaan acara Atut ditanyakan Matheus Samiaji, ketua majelis hakim kepada tim penasihat hukum. "Ini ada dua nama pengacara terdakwa dalam berkas pemeriksaan, bagaimana ini," tanya ketua majelis hakim setelah penuntut umum membacakan surat dakwaan Atut di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 6 Mei 2014.

Menanggapi itu, Andi menjawab, "Saya tidak memenuhi kriteria sebagai saksi menurut KUHAP karena saya tidak tahu perkaranya sesuai dengan tempus delicti (waktu kejadian perkara) dan locus delicti (tempat terjadinya perkara)." (baca: Disebut Pengaruhi Saksi, Pengacara Atut Membantah)

Sementara itu, TB Sukatma mengatakan dirinya pernah dihadirkan menjadi saksi dalam proses penyidikan kasus sengketa Pemilukada Lebak. Apabila dirinya dijadikan saksi dalam persidangan dan materinya tak ada konflik kepentingan, Sukatma mengatakan tetap akan membela Atut di persidangan. "Saya biarkan majelis hakim mempertimbangkan keputusan itu," lanjut Sukatma.

Atut didakwa dengan dua pasal yakni pasal suap dan pasal pemberian hadiah kepada pejabat. Pada dakwaan primair, Pasal 6 ayat (1) perempuan berusia 51 tahun itu terancam dengan hukuman pidana penjara 3-15 tahun dan denda Rp 150-Rp 750 juta. Sementara pasal subsidair yakni Pasal 13 Undang-Undang Tipikor, Atut diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 150 juta.

Menurut penuntut umum, suap itu diduga bertujuan untuk memenangkan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Lebak yang diusung Partai Golongan Karya, yakni Amir Hamzah-Kasmin. Pasangan Amir dan Kasmin menggugat ke MK atas putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang memenangkan pasangan Iti Octavia dan Ade Sumardi. MK pun mengabulkan gugatan Amir dan memerintahkan KPU menggulang Pilkada Lebak.

NURUL MAHMUDAH

Terpopuler
Heboh Briptu Eka Menikah, Atasan Heran
Asisten Guru Diduga Terlibat Kekerasan Seks di JIS
Brunei Terapkan Syariat, Selebritas Dunia Protes

Berita terkait

Selain Lukas Enembe, Inilah Daftar Gubernur yang Pernah Jadi Tersangka KPK

22 September 2022

Selain Lukas Enembe, Inilah Daftar Gubernur yang Pernah Jadi Tersangka KPK

Penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh KPK menambah daftar gubernur yang jadi tersangka.

Baca Selengkapnya

Makin Tercekik Setelah Tarif Ojek Online Naik

8 September 2022

Makin Tercekik Setelah Tarif Ojek Online Naik

Pengemudi ojek online khawatir jumlah penumpang akan semakin berkurang setelah pemerintah menetapkan tarif ojek online baru pasca-kenaikan harga BBM.

Baca Selengkapnya

Diduga Ada Suap Kalapas Sukamiskin di Sel Adik Atut Chosiyah

25 Juli 2018

Diduga Ada Suap Kalapas Sukamiskin di Sel Adik Atut Chosiyah

KPK menduga ada bukti suap Kalapas Sukamiskin di sel Wawan, adik Atut Choisiyah.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Eks Sekpri Atut Chosiyah dalam Kasus TPPU Wawan

13 Juli 2018

KPK Periksa Eks Sekpri Atut Chosiyah dalam Kasus TPPU Wawan

Adik Atut Chosiyah ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU setelah KPK mengembangkan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan yang menjeratnya.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi Alat Kesehatan, Ratu Atut Divonis 5 Tahun 6 Bulan  

20 Juli 2017

Kasus Korupsi Alat Kesehatan, Ratu Atut Divonis 5 Tahun 6 Bulan  

Ratu Atut divonis hanya 5 tahun 6 bulan, lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya

Atut Chosiyah Akan Menjalani Sidang Vonis Kasus Alkes Hari Ini  

20 Juli 2017

Atut Chosiyah Akan Menjalani Sidang Vonis Kasus Alkes Hari Ini  

Sebelumnya, jaksa menuntut hakim agar menghukum Atut Chosiyah selama 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Baca Selengkapnya

Baca Pleidoi Kasus Alkes Banten, Atut Chosiyah Menangis Minta Maaf

6 Juli 2017

Baca Pleidoi Kasus Alkes Banten, Atut Chosiyah Menangis Minta Maaf

Mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah, menangis tersedu-sedu ketika membacakan nota pleidoi di sidang korupsi pengadaan alat kesehatan Banten.

Baca Selengkapnya

Korupsi Alkes Banten, Rano Karno Disebut Terima Rp 700 Juta  

16 Juni 2017

Korupsi Alkes Banten, Rano Karno Disebut Terima Rp 700 Juta  

Rano Karno, sewaktu menjabat Wakil Gubernur Banten, disebut memperoleh duit Rp 700 juta.

Baca Selengkapnya

Atut Chosiyah Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Korupsi Alkes

16 Juni 2017

Atut Chosiyah Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Korupsi Alkes

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dituntut 8 tahun penjara dalam kasus korupsi alat kesehatan.

Baca Selengkapnya

Sidang Atut, Ustaz Haryono Mengaku 9 Kali Pimpin Istigasah

10 Mei 2017

Sidang Atut, Ustaz Haryono Mengaku 9 Kali Pimpin Istigasah

Ustaz Haryono mengaku sembilan kali mempimpin istigasah untuk mendoakan Atut Chosiyah.

Baca Selengkapnya