TEMPO.CO, Bengkulu - Polres Bengkulu menetapkan Kepala Dinas Perhubungan dan Infokom Provinsi Bengkulu Eko Agusrianto sebagai tersangka dugaan korupsi dana penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) 2014 senilai Rp 4,9 miliar. "Tersangka juga sudah ditahan atas kasus tersebut," kata Kapolres Kota Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono kepada wartawan, Senin, 5 Mei 2014.
Menurut dia, tersangka Eko diduga melakukan penyimpangan terhadap anggaran tersebut pada item kegiatan transportasi, kesekretariatan, dan kerja sama media. Kasus ini sudah disidik sejak Februari 2014 dengan memeriksa sejumlah saksi. "Nilai kerugian negara masih diperiksa BPK," kata Iksantyo.
Tersangka Eko pada kegiatan HPN itu menjabat sebagai sekretaris panitia dan kuasa pengguna anggaran (KPA) di Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Menanggapi hal itu, Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah menyatakan sudah menonaktifkan Eko dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Perhubungan dan Infokom. "Kita tunggu keputusan tetap dari pengadilan. Untuk sementara tugasnya digantikan oleh plt," kata Junaidi.
PHESI ESTER JULIKAWATI
Berita Terpopuler:
Ini Pengakuan Senior yang Membuat Renggo Meninggal
Korban Sodomi Emon Bertambah Jadi 73 Anak
Gubernur Alex Tertawa Dikabarkan Ditahan BC LA
Briptu Eka Menikah, Netizen: #Aku Rapopo
Berita terkait
Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung
16 Desember 2022
Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani
Baca SelengkapnyaTerlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti
7 November 2017
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberhentikan Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI yang terlibat korupsi UPS.
Baca SelengkapnyaKasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim
21 Juni 2016
Penyidik mengkonfirmasi sistem pelaporan anggaran kasus UPS kepada Ahok.
Baca SelengkapnyaKorupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan
9 Juni 2016
Polisi tak mendapat sinyal keterlibatan Ahok dan Lulung dalam kasus ini.
Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi
15 Maret 2016
Lulung menganggap kasus UPS sudah selesai.
Baca SelengkapnyaAlex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan
11 Maret 2016
Pelaku akan tertekan, begitu juga keluarga, hingga nanti pelaku dan semua turunannya menjadi stres.
Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara
3 Maret 2016
Alex juga dituntut membayar denda pidana Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaBareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI
3 Maret 2016
Selain melihat berkas, polisi juga membuka data mantan Ketua DPRD terdahulu
Baca SelengkapnyaKasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI
3 Maret 2016
Prasetyo membenarkan bahwa pemeriksaan kali ini untuk menindaklanjuti kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).
Baca SelengkapnyaRuang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim
3 Maret 2016
Penyidik masih mengumpulkan barang bukti terkait dengan kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).
Baca Selengkapnya