Gubernur Banten non-aktif Ratu Atut Chosiyah (kiri) bersama Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar (kanan) usai bersumpah untuk bersaksi dalam sidang terdakwa Susi Tur Andayani di Pengadilan Tipikor, Jakarta (24/4). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Atut Chosiyah Chasan, Gubernur Banten yang menjadi tersangka kasus dugaan suap terhadap Akil Mochtar, akan menghadapi sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa, 6 Mei 2014.
"Benar, besok sidang perdana tersangka RAC (Ratu Atut Chosiyah) untuk kasus pilkada Lebak," kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi Sapto Prabowo melalui pesan pendek, Senin, 5 Mei 2014. (Baca: Ratu Atut Masih Kendalikan Banten dari Tahanan)
Atut ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Desember 2013. Atut disangka menyuap Akil Mochtar yang waktu itu menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi. Suap itu diduga bertujuan untuk memenangkan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Lebak yang diusung Partai Golongan Karya, Amir Hamzah-Kasmin.
Kasus suap di lingkungan MK itu bermula dari operasi tangkap tangan penyidik KPK yang mencokok Akil Mochtar pada 2 Oktober 2013. Pada hari yang sama, pukul 23.00, penyidik KPK mencokok adik Atut, Chaeri Wardana alias Wawan, yang kemudian disangka menyiapkan duit suap untuk Akil.
Atut juga menjadi tersangka dalam kasus pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan Provinsi Banten 2011-2013 dan penerimaan gratifikasi.