Kasus Pencucian Uang Anas, KPK Periksa Istri Nazar  

Reporter

Jumat, 2 Mei 2014 11:30 WIB

Petugas kepolisian berjaga saat Petugas KPK saat akan menyita rumah tersangkas kasus Hambalang, Anas Urbaningrum di Jalan Teluk Langsa, Duren Sawit, Jakarta, Jumat (14/3). TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. "AU diperiksa sebagai tersangka untuk penyidikan kasus pencucian uang," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dalam rilis persnya, Jumat, 2 Mei 2014. (Baca: Usut Cuci Uang Anas, KPK Periksa Munadi Herlambang).

Menurut dia, hari ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan empat saksi untuk kasus yang sama. Salah satunya adalah Neneng Sri Wahyuni, istri mantan Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin. Selain itu ada pula Riyadi, seorang sopir; Surya Handani, karyawan Bank Indonesia, serta dua orang pegawai swasta, yakni Fitriaty K. dan Inda Rita Aritonang.

Anas dijebloskan ke dalam tahanan KPK sejak 10 Januari lalu. Ia menjadi tersangka dalam tiga kasus gratifikasi, yakni pada proyek Hambalang, pengadaan vaksin PT Bio Farma Bandung, dan pengadaan laboratorium kesehatan di Universitas Airlangga. Belakangan, ia juga ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. (Baca: Tambang di Kutai Timur Diduga Pencucian Uang Anas).

Dalam pengusutan kasus pencucian uang itu, KPK telah menyita sejumlah aset Anas, antara lain tiga bidang tanah di Bantul; dua di Kelurahan Matirejo, Daerah Istimewa Yogyakarta; serta tanah dan bangunan di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang. Harta Anas akan ditelusuri sejak Anas menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum pada 2001-2005 lalu. "Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup serta ditemukan unsur-unsur yang kemudian menetapkan AU (Anas Urbaningrum) sebagai tersangka pencucian uang," kata juru bicara KPK Johan Budi di gedung kantornya, Rabu, 5 Maret 2014.

BUNGA MANGGIASIH

Berita lain:

Buruh Perusahaan Prabowo Tagih Tunggakan 4 Bulan Gaji
Dosa Hary Tanoesoedibjo pada Hanura
5 Kebiasaan yang Menyebabkan Perut Buncit
Sri Mulyani Tegur Boediono Soal Century
NasDem: Jokowi itu Produk Lokal
Terungkap, Moyes Kecewa Berat pada Bintang MU Ini

Berita terkait

Demokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebut Jadi Korban Adu Domba Kubu Moeldoko dan PKN

13 April 2023

Demokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebut Jadi Korban Adu Domba Kubu Moeldoko dan PKN

Politikus Demokrat Herman Khaeron menilai pidato Anas Urbaningrum lebih cenderung mengarahkan pada politik persahabatan, alih-alih politik permusuhan.

Baca Selengkapnya

Pengembangan Kawasan Olahraga Hambalang Terganjal Masalah Hukum

17 Maret 2021

Pengembangan Kawasan Olahraga Hambalang Terganjal Masalah Hukum

Menpora Zainuddin Amali merespons kemungkinan Kawasan Olahraga Hambalang sebagai lokasi pemusatan latihan nasional.

Baca Selengkapnya

KPK Beri Lampu Hijau Pembangunan Hambalang Dilanjutkan, tapi ...

21 Juli 2020

KPK Beri Lampu Hijau Pembangunan Hambalang Dilanjutkan, tapi ...

Pembangunan proyek Hambalang sebagai lokasi pelatnas sudah mendapat lampu hijau dari KPK untuk dilanjutkan, namun terkendala wabah Covid-19.

Baca Selengkapnya

Menpora Susun Grand Design Olahraga, Akan Lahirkan Zohri Baru

27 Mei 2020

Menpora Susun Grand Design Olahraga, Akan Lahirkan Zohri Baru

Kemenpora sedang menyusun Grand Design Olahraga Nasional untuk menghasilkan atlet berprestasi secara sistematik

Baca Selengkapnya

SBY: Saya Menahan Emosi Difitnah Soal Century dan Hambalang

11 November 2018

SBY: Saya Menahan Emosi Difitnah Soal Century dan Hambalang

Curahan hati ini diungkapkan SBY saat menutup pembekalan calon anggota legislatif Partai Demokrat yang sudah berlangsung sejak kemarin.

Baca Selengkapnya

Ajukan PK, Anas Urbaningrum Minta Divonis Bebas

12 Juli 2018

Ajukan PK, Anas Urbaningrum Minta Divonis Bebas

Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum meminta divonis bebas lewat permohonan PK dalam kasus Hambalang.

Baca Selengkapnya

Ajukan PK, Anas Urbaningrum Gunakan Empat Novum Ini

24 Mei 2018

Ajukan PK, Anas Urbaningrum Gunakan Empat Novum Ini

Dalam peninjauan kembali atau PK tersebut, Anas Urbaningrum mengajukan empat bukti baru atau novum.

Baca Selengkapnya

Jalani Hukuman 3,5 Tahun, Choel Dikirim ke Penjara Sukamiskin

21 Juli 2017

Jalani Hukuman 3,5 Tahun, Choel Dikirim ke Penjara Sukamiskin

Choel Mallarangeng akan menjalani hukumannya selama 3,5 tahun penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Baca Selengkapnya

Setelah Bebas, Andi Mallarangeng Kembali ke Demokrat Bantu SBY  

20 Juli 2017

Setelah Bebas, Andi Mallarangeng Kembali ke Demokrat Bantu SBY  

Selain kembali bergabung dengan Partai Demokrat dan membantu SBY, Andi Mallarangeng berencana kembali mengajar di kampus.

Baca Selengkapnya

Andi Alifian Malarangeng Hari Ini Bebas Murni

19 Juli 2017

Andi Alifian Malarangeng Hari Ini Bebas Murni

Andi Mallarangeng terpidana kasus korupsi Hambalang telah dinyatakan bebas murni, mulai hari ini.

Baca Selengkapnya