Kejari Jember Usut Korupsi Dana Cukai Tembakau
Editor
Kukuh S Wibowo Surabaya
Rabu, 30 April 2014 20:00 WIB
TEMPO.CO, Jember - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Jember kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kaitan dengan dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2012, Rabu, 30 April 2014. Hari ini jaksa memeriksa 20 orang penerima dana itu. "Mereka adalah ketua kelompok tani yang menerima dana dari Disperindag ESDM (Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Energi Sumber Daya Mineral) Pemkab Jember," ujar Hambaliyanto, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember.
Dia menambahkan, penyidik berfokus pada penggunaan dana DBHCT oleh Disperindag ESDM. Sedangkan lima instansi lain, yakni Dinas Perkebunan dan Kehutanan, Dinas Kesehatan, Kantor Lingkungan Hidup, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan (Disperikel) Jember akan diselidiki lebih lanjut. "Giliran, karena melibatkan banyak orang di banyak instansi pemerintah," kata Hambaliyanto.
Hendro Handoko, Koodinator Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten Jember, termasuk yang diperiksa. Menurut Hendro, akibat pemeriksaan itu, dua ketua kelompok tani mengalami depresi. Keduanya, kata Hendro, adalah ketua kelompok tani di Kecamatan Sukowono. "Ya, mereka ketakutan, karena disangkutpautkan dengan kasus korupsi. Sampai harus dirawat di rumah sakit karena mengalami depresi," katanya.
Pada 2012, kata Hendro, sebanyak 20 kelompok tani di Jember memang mendapat informasi sebagai penerima bantuan seperangkat alat pengolah pupuk organik dari Disperindag ESDM. Bantuan itu berasal dari DHBCT. "Tetapi ada dua atau tiga kelompok yang sampai sekarang belum menerima bantuan itu," katanya.
Kelompok petani tembakau yang menerima bantuan itu pun, kata Hendro, juga menerima peralatan dan bahan baku yang tidak sesuai dengan spesifikasi atau volume barang yang ditetapkan. Dia mencontohkan, dalam perjanjian dan berita acara pemberian bantuan itu tertulis bahwa setiap kelompok tani akan menerima bahan baku pupuk organik sebanyak 40 ton. "Tetapi kelompok saya hanya menerima dua truk, yang jika ditimbang beratnya hanya sekitar 15 ton. Kelompok lain juga begitu," katanya.
Menurut dokumen alokasi DBHCT Jember 2012, Disperindag ESDM adalah penerima dana cukai sebanyak Rp 6,17 miliar, atau 35,13% dari total DBHCT senilai Rp 17,58 miliar. Kepala Disperindag ESDM Jember, Achmad Sudiyono, mengaku siap diperiksa jaksa terkait dengan kasus dugaan korupsi dana cukai itu. "Karena semua sudah kita jalankan dengan benar sesuai dengan ketentuan," katanya.
MAHBUB DJUNAIDY