Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, mengisyaratkan lembaganya membidik Bendahara Umum Partai Golongan Karya, Setya Novanto, dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik alias e-KTP. Akibat korupsi itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,1 triliun. Bambang mengatakan lembaganya berprinsip menindaklanjuti keterlibatan orang lain kalau ada alat bukti.
"KPK memiliki fundamental prinsipal, bila proses penyelidikan dan penyidikan menemukan indikasi kuat keterlibatan seseorang berdasarkan minimal dua alat bukti yang kuat, maka kasus tersebut akan ditindaklanjuti," kata Bambang saat dihubungi Tempo, Senin, 28 April 2014. Hanya, Bambang enggan menyebut secara gamblang bila KPK membidik Setya. Namun, menurut dia, siapa pun bisa dibidik, tergantung alat bukti tersebut. (Baca juga: KPK Cegah ke Luar Negeri Tersangka Kasus E-KTP)
Saat ditanya soal KPK yang menanyakan Setya Novanto pada tahap penyelidikan kasus e-KTP, Bambang enggan menjawab lantaran informasi tersebut dianggap sebagai rahasia. Pada Senin, 28 April 2014, KPK memeriksa anak buah Setya, yaitu Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo. Dia diperiksa sebagai saksi untuk Sugiharto, tersangka kasus e-KTP.
Saat ditanyakan soal keterlibatan Setya melalui Quadra, Anang tak menjawab. Dicecar pertanyaan sambil berjalan kaki menuju kantornya, Anang tetap tak menjawab. "Saya tak mau komentar," kata Anang di depan kantornya di Menara Duta, Rasuna Said, Jakarta Selatan.