Sebuah tulisan protes tertulis di dinding pos BPLS (Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo) di desa Mindi, Porong, Sidoarjo, Senin (5/28). Sejumlah warga korban lumpur menduduki pos BPLS dan melarang semua kegiatan BPLS dikawasan lumpur sebelum ganti rugi korban terbayarkan. TEMPO/Fully Syafi
TEMPO.CO, Sidoarjo - Puluhan korban semburan lumpur Lapindo mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo, Senin, 28 April 2014. Mereka datang memenuhi undangan dengar pendapat (hearing) dengan Panitia Khusus Lumpur Sidoarjo. Acara ini sebagai tanggapan Pansus atas ketidakjelasan pembayaran ganti rugi terhadap korban lumpur yang berada di dalam peta area terdampak.
Warga sempat kesal karena tidak ada anggota Dewan yang sudi menemui mereka. Para korban mencaci maki anggota Dewan yang dinilai tak serius memperjuangkan nasib rakyat. Setelah gaduh, mereka diterima Ketua Pansus Emir Firdaus. (Baca: Ganti Rugi Lapindo Tergantung Finansial Perusahaan)
Sambil menunggu kedatangan perwakilan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), korban mempertanyakan alasan ganti rugi yang hingga saat ini belum cair. Padahal, putusan Mahkamah Agung sudah jelas bahwa pembayaran ganti rugi akan ditanggung negara. "Alasan apa yang masih memberatkan pemerintah untuk membantu kami," kata salah seorang korban, Khozin.
Korban yang berada di peta terdampak, kata dia, sempat lega karena Mahkamah Agung meminta kepada pemerintah untuk mengambilalih pembayaran dari PT Lapindo Brantas. "Tapi buktinya apa, hingga saat ini tidak ada kejelasan, baik dari Lapindo maupun pemerintah," kata Khozin.
Karena belum ada kejelasan ganti rugi, Khozin mendesak BPLS menghentikan semua aktivitas di area lumpur Lapindo, termasuk kegiatan penanggulan, sampai uang ganti rugi dilunasi. "Intinya, tuntutan kami ganti rugi harus segera dilunasi. Jika tidak, semua aktivitas di tanggul lumpur harus dihentikan," katanya.
Selaku Ketua Pansus, Emir Firdaus mengaku tidak bisa berbuat banyak atas sikap pemerintah dan Lapindo. Secara pribadi, kata dia, dirinya ingin pembayaran ganti rugi segera dilaksanakan. (Baca: Tak Ada Ganti Rugi di Lapindo)
Juru bicara BPLS, Dwinanto Prasetyo, yang muncul belakangan, mengatakan tidak memiliki kewenangan dalam memutuskan sesuatu terkait dengan kebijakan Lapindo. "Kami hanya bisa menyampaikan aspirasi warga kepada atasan," kata Dwinanto.