Tulis Kritik di FB, Aktivis Save Trowulan Diadili

Reporter

Kamis, 24 April 2014 16:30 WIB

Warga Trowulan berunjukrasa di kantor Pemerintahan Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, (18/10). Mereka menolak rencana pendirian pabrik baja di kawasan bekas peninggalan Majapahit di Trowulan. TEMPO/Ishomuddin

TEMPO.CO, Surabaya - Sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik melalui jejaring sosial Facebook oleh aktivis Save Trowulan yang juga budayawan, Deddy Endarto, digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 24 April 2014.

Dalam nota dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Ririn, disebutkan pada 29 Juli 2013, 5 Agustus 2013, dan 25 September 2013 Deddy menulis status di dinding akun Facebook miliknya yang dinilai menyinggung perasaan Direktur Utama PT Manunggal Sentral Baja Sundoro Sasongko.

Dalam status itu, Deddy menulis beberapa sebutan untuk Sundoro, di antaranya pengusaha hitam jago ngeles, pengusaha hitam yang melakukan teror hukum, dan pengusaha hendak menggusur leluhur Majapahit. (Baca: Ratusan Rumah Akan Jadi Kampung Majapahit)

Sebelumnya, Surono berniat mendirikan pabrik pengolahan baja di kawasan cagar budaya Trowulan. Upaya ini ditentang oleh masyarakat pelestari cagar budaya. Merasa nama baiknya dicemarkan, Sundoro membawa masalah tersebut ke ranah hukum. (Baca: Gugatan Pabrik Baja Atas Trowulan Dinilai Lemah)

Jaksa menilai terdakwa telah melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. "Atas dasar itu, terdakwa telah melanggar hukum dan diancam pidana," kata Ririn dalam sidang yang dipimpin ketua majelis Ainur Rofiq.

Setelah pembacaan nota dakwaan selesai, Deddy meminta waktu mempersiapkan materi eksepsi selama dua minggu. Seusai sidang, Deddy mengatakan berusaha menghormati proses hukum yang berlaku.

Menurut dia, apa yang ditulisnya di Facebook berasal dari pemberitaan media massa. Jadi, kata dia, jaksa seharusnya menggunakan Undang-Undang Pers, bukan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penasihat hukum Deddy, Fathul Arif, mengatakan dia dan kliennya akan berusaha membuktikan ada unsur keraguan-raguan dalam dakwaan jaksa, terutama dalam menuliskan pasal dakwaan. Sebab, kata dia, perbuatan yang dilakukan berturut-turut oleh Deddy di Facebook seolah-olah materinya dianggap serupa oleh jaksa. "Makanya, kami meminta eksepsi kepada majelis hakim," katanya.

EDWIN FAJERIAL

Berita lainnya:
Divonis 8 Tahun Eks Sekda Bandung Pikir Banding
Suswono Akui Terima Rp 50 Juta dari PT Masaro
Masih Sedikit Penderita AIDS yang Periksakan Diri
Gagal ke Senayan Roy Suryo Tuding Ada Manipulasi













Advertising
Advertising

Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

5 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Penataan Kawasan Cagar Budaya Nasional Muara Jambi Siap Dilakukan

9 hari lalu

Penataan Kawasan Cagar Budaya Nasional Muara Jambi Siap Dilakukan

Dirjen Kebudayaan Hilmar Farid minta pembangunan fisik Kawasan Cagar Budaya Nasional Muara Jambi dilakukan dengan standar yang baik.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

7 Maret 2024

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

7 Maret 2024

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Gratis, Tour de Kotabaru Ajak Wisatawan Lari Santai Lintasi Heritage Yogyakarta Pekan Ini

19 Februari 2024

Gratis, Tour de Kotabaru Ajak Wisatawan Lari Santai Lintasi Heritage Yogyakarta Pekan Ini

Kotabaru di masa silam merupakan permukiman premium Belanda yang dibangun Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono VII sekitar 1877-1921.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya