KPK Uji Muasal Harta Hibah Hadi Poernomo

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Rabu, 23 April 2014 13:25 WIB

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo saat acara pelepasan masa baktinya di kantor BPK, Jakarta (21/4). Hadi Poernamo yang baru pensiun sebagai ketua BPK belum beri keterangan apapun terkait penetapan tersangka pada dirinya. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut harta kekayaan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo. Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan lembaganya akan menguji asal harta Hadi yang sebagian besar disebut sebagai hibah. “Pengusutan diperlukan untuk membuktikan sejauh mana kebenaran klaim itu,” kata dia kepada Tempo, Selasa, 22 April 2014.

Menurut Zulkarnain, KPK akan memeriksa semua pihak yang berkaitan dengan harta Hadi, seperti pemberi dan penerima hibah serta notaris. Namun ia menyatakan penyidik KPK saat ini masih fokus menelusuri kasus dugaan penyalahgunaan wewenang Hadi kala menjabat Direktur Jenderal Pajak dalam penetapan pajak penghasilan PT Bank Central Asia (BCA). (Baca: Hadi Poernomo Tersangka, BCA Bakal Buka Mulut)

KPK menetapkan Hadi sebagai tersangka pada Senin lalu karena diduga ikut merugikan negara Rp 375 miliar atas pajak yang seharusnya dibayarkan BCA ke negara. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan Hadi meminta Direktur Pajak Penghasilan (PPh) mengubah kesimpulan atas keberatan yang diajukan BCA terhadap tagihan pajak 1999. BCA saat itu beralasan kinerja perusahaan terganggu akibat kredit macet Rp 5,7 triliun.

“Dia (Hadi) meminta Direktur PPh selaku pejabat penelaah keberatan mengubah kesimpulan, yang semula menolak jadi menerima seluruh keberatan,” kata Samad. Sejak Senin lalu, nama Hadi masuk daftar status cegah ke luar negeri di Direktorat Jenderal Imigrasi. (Baca: Skandal Pajak Hadi Poernomo, KPK Endus Peran BCA)

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebelumnya mengatakan Hadi bisa dijerat dengan pasal pencucian uang. Menurut dia, jeratan pasal itu tinggal menunggu dua alat bukti. Sedangkan juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan komisinya terbiasa mengembangkan kasus korupsi dan suap ke arah pencucian uang.

Hasil investigasi Tempo pada 2010 menunjukkan Hadi memiliki harta berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta dan sekitarnya. Ada pula rumah dan tanah di Los Angeles, California, Amerika Serikat. Sebagian harta itu atas nama istrinya, Melita Setyawati. Dalam laporan harta kekayaan Februari 2010, Hadi melaporkan sebagian besar harta itu merupakan hibah. Berdasarkan penelusuran Tempo, tak semua harta dia cantumkan dalam laporan kekayaan senilai Rp 38 miliar ke KPK.

Hadi belum bisa dimintai tanggapan. Dia tak menjawab telepon dan pesan pendek yang dilayangkan Tempo. Sebelumnya, Hadi menyatakan akan mengikuti proses hukum di KPK. “Kalau KPK sudah menetapkan tersangka, saya akan mengikuti proses penegakan hukum,” katanya. Dalam wawancara dengan Tempo pada Juni 2010, Hadi menyatakan tanah dan bangunan yang dimilikinya sebagian besar berasal dari hibah orang tua dan mertuanya. “Saya menikahi anak wong sugih,” kata Hadi kepada Tempo. “Alhamdulillah, aku ikutan sugih.”

Sumber Tempo mengatakan penegak hukum telah mengendus transaksi mencurigakan Hadi dari istrinya sejak 2012. “Rekening Hadi normal, tapi rekening istrinya ada yang mencurigakan,” kata sumber tersebut. Jumlahnya tak signifikan, hanya Rp 337 ribu dan US$ 1.000. Tapi sumber ini memastikan pengirim duit termasuk orang bermasalah. “Masih dirahasiakan identitasnya.” (Baca: Kasus Hadi Poernomo, Ini Sebab BCA Belum Dijerat)

MUHAMAD RIZKI | ANANDA PUTRI | FEBRIANA FIRDAUS

Berita terkait

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

12 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

42 hari lalu

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.

Baca Selengkapnya

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

45 hari lalu

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

52 hari lalu

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.

Baca Selengkapnya

Sederet Tersangka Kasus Korupsi Lolos Setelah Praperadilan Termasuk Budi Gunawan, Terbaru Eddy Hiariej

1 Februari 2024

Sederet Tersangka Kasus Korupsi Lolos Setelah Praperadilan Termasuk Budi Gunawan, Terbaru Eddy Hiariej

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadila eks Wamenkumham Eddy Hiariej atas penetapannya sebagai tersangka

Baca Selengkapnya

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

5 Januari 2024

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.

Baca Selengkapnya

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

29 November 2023

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

Setelah tanggal 31 Desember 2023, masyarakat menggunakan NIK untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Begini caranya jadi NPWP

Baca Selengkapnya

Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

29 November 2023

Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

Kemenkeu akan segera menerapkan kebijakan NIK jadi NPWP secara penuh pada pertengahan 2024. Berikut cara cek NIK yang sudah tertintegrasi dengan NPWP.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memadankan NIK-NPWP

8 November 2023

Begini Cara Memadankan NIK-NPWP

Memadankan NIK-NPWP dilakukan paling lambat Desember 2023. Begini caranya.

Baca Selengkapnya

DJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated

27 Oktober 2023

DJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated

DJP memastikan bahwa kerahasiaan data yang berkaitan dengan wajib pajak akan terjaga saat skema prepopulated diterapkan.

Baca Selengkapnya