TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 21 April 2014. Hadi diduga mengubah keputusan permohonan keberatan pajak sehingga PT Bank Central Asia tak jadi menyetor Rp 375 miliar uang pajak saat ia masih menjabat Direktur Jenderal Pajak pada 2001-2006.
Sebagai pegawai negeri sipil, harta Hadi tergolong besar alias jumbo. Dalam daftar pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara yang diserahkan ke KPK pada 2010, Hadi memiliki harta senilai Rp 38,8 miliar dan banyak tanah di sejumlah daerah, termasuk tanah dan apartemen di Los Angeles, California, Amerika Serikat, seluas 60 x 160 meter persegi. (Baca: KPK Tetapkan Hadi Poernomo sebagai Tersangka).
Hadi tercatat pertama kali melaporkan hartanya pada 6 Juli 2001 ketika baru saja menjabat Direktur Jenderal Pajak. Saat itu total kekayaannya baru Rp 13.855.379.000 dan US$ 50.000. Pada 14 Juni 2006, ketika Hadi sudah tak lagi menjabat Dirjen Pajak, kekayaan Hadi melonjak menjadi Rp 26.061.814.000 dan US$ 50.000. (Baca: Kabulkan BCA, Hadi Poernomo Tolak BII dan Danamon).
Ketika menjabat Ketua BPK, Hadi melaporkan hartanya ke KPK pada 9 Februari 2010. Harta dia kembali meroket menjadi Rp 38.800.979.805. Hadi punya tanah di Los Angeles, yang dia klaim berasal dari hibah, perolehan tahun 1986. Tanah tersebut ditaksir harganya US$ 56 ribu atau sekitar Rp 600 juta. (Baca pula: Hadi Poernomo Terancam Hukuman 20 Tahun Bui).
MUHAMAD RIZKI
Berita terkait
Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency
6 hari lalu
Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.
Baca SelengkapnyaPrabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak
36 hari lalu
Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.
Baca SelengkapnyaDampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara
39 hari lalu
Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara
Baca SelengkapnyaRafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
47 hari lalu
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.
Baca SelengkapnyaSederet Tersangka Kasus Korupsi Lolos Setelah Praperadilan Termasuk Budi Gunawan, Terbaru Eddy Hiariej
1 Februari 2024
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadila eks Wamenkumham Eddy Hiariej atas penetapannya sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaDJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
5 Januari 2024
DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.
Baca Selengkapnya2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya
29 November 2023
Setelah tanggal 31 Desember 2023, masyarakat menggunakan NIK untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Begini caranya jadi NPWP
Baca SelengkapnyaBegini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum
29 November 2023
Kemenkeu akan segera menerapkan kebijakan NIK jadi NPWP secara penuh pada pertengahan 2024. Berikut cara cek NIK yang sudah tertintegrasi dengan NPWP.
Baca SelengkapnyaBegini Cara Memadankan NIK-NPWP
8 November 2023
Memadankan NIK-NPWP dilakukan paling lambat Desember 2023. Begini caranya.
Baca SelengkapnyaDJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated
27 Oktober 2023
DJP memastikan bahwa kerahasiaan data yang berkaitan dengan wajib pajak akan terjaga saat skema prepopulated diterapkan.
Baca Selengkapnya