KPK Isyaratkan Periksa BCA Terkait Kasus Ketua BPK  

Reporter

Senin, 21 April 2014 20:55 WIB

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo di kantor redaksi Tempo, Jakarta, 9 September 2013. Pria kelahiran Pamekasan, jawa Timur ini pernah menjabat sebagai Direktur Jendral Pajak tahun 2001. TEMPO/Ratih Purnama

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengatakan lembaganya bakal langsung memeriksa pihak-pihak yang diduga terkait dengan kasus pajak PT Bank Central Asia yang menyeret mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo sebagai tersangka. Abraham juga menyiratkan lembaganya bakal memeriksa pihak dari BCA.

"Siapa pun yang diduga terkait akan diperiksa, termasuk itu (BCA)," kata Abraham di gedung KPK, Senin, 21 April 2014. Sayangnya, Abraham tak menjawab kapan pemeriksaan akan dilakukan dan siapa yang diperiksa.

KPK menetapkan Hadi sebagai tersangka. Hadi ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan jabatannya sebagai Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2002-2004. Hadi diduga mengubah keputusan, sehingga PT Bank Central Asia tak jadi menyetor Rp 375 miliar uang pajak. (Baca juga: Hadi Poernomo Terancam Hukuman 20 Tahun Bui).

"KPK temukan bukti-bukti akurat. Dan, setelah melakukan gelar perkara, menetapkan saudara HP sebagai tersangka," kata Abraham Samad.

Hadi disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. "Perbuatan melawan hukum yang dilakukan saudara HP yaitu penyalahgunaan wewenang dalam menerima seluruh permohonan keberatan BCA," kata Abraham.

Pada 17 Juli 2003, BCA mengajukan surat keberatan pajak atas transaksi non-performance loan Rp 5,7 triliun tahun 1999. Surat diajukan ke Direktur PPH. "Direktur PPH mengkaji dan pada 13 Maret 2004 menyatakan menolak permohonan wajib pajak BCA," kata Abraham.

Pada 18 Juli 2004, sehari sebelum jatuh tempo, Hadi memberikan keputusan final dalam permohonan BCA. Hadi selaku Dirjen Pajak memerintahkan Direktur PPH untuk mengubah simpulannya sendiri, yang sebelumnya permohonan BCA ditolak menjadi "diterima seluruhnya".

"Dalam nota dinas Dirjen Pajak kepada Direktur PPH ditulis supaya kesimpulan "menolak" diubah. Di situlah peran Dirjen Pajak," kata Abraham.

Lalu, tertanggal 18 Juli 2004 itu, Hadi menerbitkan surat keputusan yang menerima seluruh keberatan BCA. Lantaran sudah mepet dengan tanggal jatuh tempo, seusai SK terbit, tak ada kesempatan lagi bagi Direktur PPH selaku pejabat penelaah pajak untuk memberikan tanggapan.

"Seharusnya ada waktu supaya Direktur PPH menyampaikan kesimpulan yang berbeda," kata Abraham. Hadi, menurut Abraham, mengabaikan fakta bahwa ada beberapa bank lain mengajukan keberatan yang sama. "Tapi permohonan bank lain ditolak," katanya.

MUHAMAD RIZKI

Berita lain:
Kasus Murid TK JIS, Tersangka Wanita Jadi Otaknya
Wali Kota Risma Arak Socrates Award Keliling Kota
Dukungan Pencopotan Suryadharma Meluas di Daerah

Berita terkait

Sederet Tersangka Kasus Korupsi Lolos Setelah Praperadilan Termasuk Budi Gunawan, Terbaru Eddy Hiariej

1 Februari 2024

Sederet Tersangka Kasus Korupsi Lolos Setelah Praperadilan Termasuk Budi Gunawan, Terbaru Eddy Hiariej

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadila eks Wamenkumham Eddy Hiariej atas penetapannya sebagai tersangka

Baca Selengkapnya

Eks Dirjen Pajak Sebut Single Identity Number Dorong Penerimaan Pajak Maksimal

31 Agustus 2021

Eks Dirjen Pajak Sebut Single Identity Number Dorong Penerimaan Pajak Maksimal

Eks Dirjen Pajak Hadi Poernomo menyebutkan pemanfaatan Single Identity Number Pajak mendorong tumbuh dan tangguh melalui penerimaan pajak maksimal.

Baca Selengkapnya

Implementasi SIN Bisa Dongkrak Penerimaan Rasio Pajak 19 Persen

23 November 2019

Implementasi SIN Bisa Dongkrak Penerimaan Rasio Pajak 19 Persen

Dirjen Pajak Hadi Poernomo, mengatakan penguatan basis data pajak melalui single identity number dapat mendongkrak rasio penerimaan pajak negara.

Baca Selengkapnya

Dapat Bintang Mahaputra Utama, Hadi Poernomo Tegaskan Bersih dari Kasus

15 Agustus 2019

Dapat Bintang Mahaputra Utama, Hadi Poernomo Tegaskan Bersih dari Kasus

Perhitungan kerugian negara sudah dilaporkan juga ke Pengadilan Tata Usaha Negara, kata Hadi Poernomo, ternyata telah dibatalkan.

Baca Selengkapnya

Jimly Pastikan Hadi Poernomo Layak Dapat Gelar Kehormatan Bintang Mahaputera

15 Agustus 2019

Jimly Pastikan Hadi Poernomo Layak Dapat Gelar Kehormatan Bintang Mahaputera

Nama Hadi diajukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Selengkapnya

Jimly: Hadi Poernomo Layak Mendapat Bintang Mahaputera Utama

15 Agustus 2019

Jimly: Hadi Poernomo Layak Mendapat Bintang Mahaputera Utama

Wakil Ketua Dewan Gelar Jimly Asshiddiqie tak mempermasalahkan status mantan tersangka KPK yang pernah disandang Hadi Poernomo.

Baca Selengkapnya

Eks Tersangka KPK Hadi Poernomo Diberi Bintang Mahaputera Utama

15 Agustus 2019

Eks Tersangka KPK Hadi Poernomo Diberi Bintang Mahaputera Utama

Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Ryamizard Ryacudu mengatakan status hukum Hadi Poernomo sudah jelas.

Baca Selengkapnya

Hadi Poernomo Jelaskan Perpu AEOI akan Disetujui DPR

18 Juli 2017

Hadi Poernomo Jelaskan Perpu AEOI akan Disetujui DPR

Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo Yakin Perppu AEOI Disetujui
Aturan tentang Akses Informasi Keuangan.

Baca Selengkapnya

KPK Pertimbangkan Jadikan Hadi Poernomo Tersangka Lagi  

3 Februari 2017

KPK Pertimbangkan Jadikan Hadi Poernomo Tersangka Lagi  

Febri mengatakan, secara teknis, status tersangka Hadi Poernomo tidak bisa dikembalikan secara otomatis.

Baca Selengkapnya

PK Ditolak, KPK Pelajari Putusan MA Soal Kasus Hadi Poernomo

2 Februari 2017

PK Ditolak, KPK Pelajari Putusan MA Soal Kasus Hadi Poernomo

KPK akan mempelajari putusan MA yang menolak PK KPK, tapi menyatakan Pengadilan Jaksel tak berwenang henntikan penyidikan kasus Hadi Purnomo.

Baca Selengkapnya