Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nama Hadi tercantum dalam surat perintah penyidikan yang ditandatangani KPK pada 21 April 2014. Tanggal penandatanganan surat tersebut bersamaan dengan hari ulang tahun Hadi.
Pria kelahiran Pamekasan, 21 April 1947 tersebut pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Tepat di usia 67 tahun, Hadi diberi 'kado spesial' berupa status tersangka oleh KPK.
"KPK temukan bukti-bukti akurat dan setelah melakukan gelar perkara, menetapkan saudara HP sebagai tersangka," kata Ketua KPK Abraham Samad di kantornya, Senin, 21 April 2014. "Surat penyidikan ditandatangani pada 21 April 2014."
Hadi ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan jabatannya sebagai Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2002-2004. Hadi diduga mengubah keputusan sehingga PT Bank Central Asia (BCA) tak jadi menyetor Rp 375 miliar uang pajak.
"KPK temukan bukti-bukti akurat dan setelah melakukan gelar perkara, menetapkan saudara HP sebagai tersangka," kata Ketua KPK Abraham Samad.
Hadi disangka dengan pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Perbuatan melawan hukum yang dilakukan saudara HP, yaitu penyalahgunaan wewenang dalam menerima seluruh permohonan keberatan BCA," kata Abraham.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan BCA keberatan dengan pajak atas transaksi non-performance load sebesar Rp 5,7 triliun. Keberatan BCA itu terjadi tahun 1999. "Tapi memang, dengan itu dugaan kerugian negaranya adalah Rp 375 miliar."
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
52 hari lalu
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
5 Januari 2024
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.