Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia, Tafsir Nurchamid (TN), Berjalan keluar gedung usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta (14/3). Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pegawai PT Datascrip, Diah, untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi pembangunan dan instalasi IT Gedung Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia tahun anggaran 2010-2011. Dia diperiksa sebagai saksi untuk lengkapi berkas tersangka Tafsir Nurhamid. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan petinggi dan pegawai Universitas Indonesia (UI). "Sebagai saksi untuk kasus pengadaan instalasi IT (teknologi informasi) perpustakaan UI ," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dalam rilis persnya, Senin, 21 April 2014.
KPK menetapkan Tafsir sebagai tersangka karena dia diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proyek senilai Rp 21 miliar tersebut. Akibatnya terjadi penggelembungan dana yang diduga mengakibatkan kerugian negara.
Ia dijerat KPK dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Tafsir terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Maret lalu, KPK resmi menahan bekas Wakil Rektor Universitas Indonesia Tafsir Nurchamid. Sejak Juni tahun lalu, dia menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan instalasi IT di Perpustakaan Pusat UI. Dia kini harus mendekam di rumah tahanan.
"Penyidik telah melakukan upaya penahanan tersangka TN (Tafsir Nurchamid)," kata juru bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo melalui pesan pendek, Jumat, 14 Maret 2014.
Menurut Johan, Tafsir mendekam di rutan KPK cabang POMDAM Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. "Penahanan berlaku untuk 20 hari pertama," ujar dia. Tafsir langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.