Bawaslu Jawa Barat Usut 52 Pelanggaran Kampanye  

Reporter

Editor

Eni Saeni

Rabu, 16 April 2014 11:21 WIB

Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono menyalami para simpatisan saat menjadi juru kampanye terbuka di Lapang Tegalega, Bandung, Jawa Barat (30/3). TEMPO/Aditya Herlambang Putra

TEMPO.CO, Bandung - Dugaan pelanggaran kampanye hingga hari pemilihan di Jawa Barat yang masih diproses sebanyak 52 kasus. Lebih dari 600 temuan lainnya menjadi catatan pelanggaran penyelenggaraan pemilu legislatif 2014.

"Pelanggaran pada masa tenang kampanye berjumlah 27 kasus yang masih diproses. Di antaranya 14 kasus politik uang," kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Jawa Barat (Bawaslu Jabar) Harminus Koto di Bandung, Rabu, 16 April 2014.

Saat hari pencoblosan, tercatat 25 dugaan kasus meliputi politik uang, pemilih yang tidak bisa mencoblos, penggelembungan suara pemilih, memilih lebih dari sekali, dan kosongnya kotak suara. "Itu di Kota Bekasi, semua surat suara disatukan ke satu kotak," katanya.

Bawaslu Jabar juga mencatat 324 tempat pemungutan suara (TPS) yang tidak sesuai surat suaranya, dan 314 TPS dengan kategori melanggar administrasi. "Seperti tinta luntur, formulir C1 kurang, pencoblosan dimulai sebelum jam 7 pagi," katanya. Selain itu, 18 TPS tidak menempelkan daftar pemilih tetap.

Adapun Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Jawa Barat telah memutuskan kasus pembagian bola dari tendangan Susilo Bambang Yudhoyono saat kampanye di Bandung. Hasilnya, tim menyatakan kejadian itu bukan pelanggaran kampanye. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat sebelumnya yakin terjadi pelanggaran.

Menurut Harminus, keputusan itu ditetapkan dalam rapat 8 April 2014. Pihak kejaksaan dan kepolisian sepakat tendangan pembagian bola oleh SBY itu tidak memenuhi unsur pelanggaran. "Katanya tidak ada imbalan, tidak jelas bolanya ke siapa, jadi perdebatan bahasa," ujarnya, Selasa, 15 April 2014.

Adapun Bawaslu Jabar yang juga masuk dalam tim Gakumdu yakin tendangan SBY itu pelanggaran kampanye dan termasuk politik uang. Pihaknya memiliki bukti sebuah bola dan rekaman video. Bola sepak sesuai aturan dinilai bukan termasuk bahan kampanye, seperti stiker, buku catatan, bolpoin, dan kalender.

Pada 30 Maret lalu, SBY hadir sebagai juru kampanye Partai Demokrat di Lapangan Tegalega, Bandung. Pada akhir pidatonya, Ketua Umum Partai Demokrat dan sejumlah kader menendang dan membagikan beberapa bola sepak dari atas panggung kepada massa kampanye.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Jawa Barat Iwan Ridwan Sulandjana mengatakan pihaknya tidak merasa dirugikan dengan dugaan pelanggaran itu. Ia memilih untuk mengabaikan masalah tersebut. "Apa yang sudah lewat tidak usah diungkit lagi, kami sedang konsentrasi ke penghitungan suara," ujarnya.

ANWAR SISWADI

Berita lain:
PDIP Ogah Bentuk Koalisi Gemuk
Tata Kota Jakarta Kalahkan Manila dan Addis Adaba
Projo: Koalisi PDIP-NasDem Bukan Arisan Kursi
Pramono Edhie Mau Jadi Cawapres Jokowi
Di Forum Pemred, Jokowi Bicara Visi Ekonomi







Berita terkait

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

8 jam lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

9 jam lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

2 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

2 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

2 hari lalu

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

3 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

4 hari lalu

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

4 hari lalu

Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.

Baca Selengkapnya

Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

5 hari lalu

Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

Bawaslu menanggapi dissenting opinion tiga hakim MK yang meminta pemungutan suara ulang alias PSU.

Baca Selengkapnya

Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

6 hari lalu

Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.

Baca Selengkapnya