KPAI Ikut Awasi Penyelenggaraan Ujian Nasional
Editor
TB. Firman D. Atmakusuma
Minggu, 13 April 2014 11:21 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berencana melakukan pengawasan khusus terhadap penyelenggaraan ujian nasional (UN) yang akan dimulai pada Senin, 14 April 2014, untuk tingkat sekolah menengah atas. Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh mengatakan pengawasan ini dilakukan untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak mengikuti UN tersebut.
"Salah satunya, hak untuk melaksanakan ujian dengan tenang, aman, tanpa tekanan," katanya melalui layanan BlackBerry Messenger, Ahad, 13 April 2014. KPAI, kata dia, akan memastikan para siswa bisa mengikuti ujian hingga tuntas.
Menurut Asrorun, tim pengawas dari KPAI akan terjun ke beberapa daerah seperti Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi. Tim pengawas juga akan turun di Nusa Tenggara Barat, Jambi, Kepulauan Riau, dan Maluku. Beberapa daerah ini dipilih lantaran dinilai rentan terjadi pelanggaran. "Seluruh tim pengawas KPAI akan mencari fakta pelanggaran di lapangan, baik pelanggaran etika evaluasi hasil belajar siswa, maupun pelanggaran hak anak", ujarnya.
Beberapa pelanggaran itu, kata dia, misalnya sekolah melarang siswanya mengikuti ujian nasional karena tak mampu membayar atau belum melunasi uang sekolah. Menurut dia, sekolah juga tak boleh melarang siswanya mengikuti UN dengan alasan telah melakukan pelanggaran.
Asrorun mencontohkan, pada Kamis lalu, KPAI menerima laporan tiga siswa kelas XII SMA unggulan di daerah Jakarta Timur yang terancam tak dapat mengikuti UN. Mereka dinilai melanggar aturan adiministrasi sekolah. KPAI lalu bertemu dengan kepala sekolah para siswa tersebut dan merekomendasikan agar mereka bisa tetap mengikuti UN. "Sanksi pelanggaran harus diletakkan dalam kerangka edukatif dan pemulihan, bukan dengan mematikan hak anak," katanya.
Selain langsung mengawasi, KPAI membuka Posko Pengaduan Pelanggaran Ujian Nasional. Jika mendapati pelanggaran dalam ujian nasional, masyarakat dapat melaporkannya langsung ke kantor KPAI di Jalan Teuku Umar 10-12 Menteng, Jakarta Pusat, menghubungi nomor telepon 021-31901556 /Faks. 021-3900833, atau mengirim e-mail ke pengaduan@kpai.go.id.
NUR ALFIYAH
Berita lain:
Ini Pola Baru Penggalangan Dana Teroris
Green House, Proyek Pribadi Jokowi di Jakarta
Mengenal Heartbleed Bug yang Mengancam Internet