Masyarakat Desak Penanganan Kasus Palembang Square Diserahkan KPK
Reporter
Editor
Kamis, 24 Februari 2005 10:22 WIB
TEMPO Interaktif, Palembang: Sedikitnya 500 orang dari berbagai elemen lembaga swadaya masyarakat (LSM) di kota Palembang berunjuk rasa di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kamis (24/2) pagi. Mereka mendesak agar penanganan kasus dugaan korupsi tukar guling aset milik pemda ke pihak swasta ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasan mereka, penetapan tersangka kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Palembang tidak tepat, karena atasan yang lebih tinggi seperti mantan gubernur Sumatera Selatan, pimpinan dewan Kakanwil BPN provinsi, dan Sekretaris Daerah, harus bertanggung jawab. "Pengusutan kasus ini harus dilihat secara menyeluruh karena negara dirugikan miliaran rupiah dalam ganti rugi ini," kata Soleh, koordinator aksi di Kejaksaan Tinggi. Demo ini juga terkait dengan kedatangan tim KPK ke Sumatera Selatan yang akan menyelidiki kasus ini. Tim KPK yang turun ke Sumsel antara lain, Sukris Prayitno, Tri Silandi, dan Mulyono. Rencananya tim ini akan mengumpulkan data-data yang sudah dilaporkan ke masyarakat kepada KPK beberapa waktu lalu. Kasus Mall Palembang Square berawal dari rencana pengalihan fungsi kawasan strategis eks Taman Ria Sriwijaya seluas 56.217m2. Proses peralihan properti yang semula dikuasai pemda Sumsel ini berlangsung pada 2002-2003, dengan persetujuan mantan gubernur DPRD Sumsel dan pengusaha. Akibatnya negara dirugikan sekitar Rp 40 miliar.Arief Ardiansyah