Ini Alasan Hakim Malaysia Bebaskan Walfrida  

Reporter

Senin, 7 April 2014 19:21 WIB

Walfrida Soik (tengah) menunggu sidang pengadilan di Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Kelantan, Malaysia, (17/11). (Istimewa)

TEMPO.CO, Kuala Lumpur - Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Kelantan, menjatuhkan vonis bebas terhadap Walfrida Soik, tenaga kerja Indonesia asal Belu, Nusa Tenggara Timur, Senin, 7 April 2014. Walfrida didakwa membunuh majikannya. Ketua hakim Dato Azmad Zaidi bin Ibrahim Azmad Zaidi menyatakan Walfrida mengalami gangguan kejiwaan ketika melakukan tindak pidana. (Baca: Walfrida Berpeluang Lolos dari Hukuman Mati)

Wakil Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Hermono mengatakan pihaknya menyambut baik vonis bebas itu. "KBRI bersyukur dan menyambut baik atas vonis bebas Walfrida dan masih memantau reaksi dari jaksa penuntut umum," ujar Hermono kepada Tempo, Senin, 7 April 2014.

Sidang berlangsung singkat dengan agenda pembacaan vonis Walfrida. Sebelum memvonis, hakim membacakan pertimbangan yang digunakan untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Walfrida.

Dalam pertimbangannya, Azmad Zaidi berpandangan bahwa tim pengacara yang mendampingi Walfrida telah berhasil membuktikan bahwa usia terdakwa ketika kejadian pada akhir 2010 belum genap 18 tahun. Menurut Undang-Undang Pidana Malaysia, Walfrida tidak bisa dijatuhi hukuman mati dan harus disidangkan berdasarkan Undang-Undang Anak. (Baca: Periksa Kejiwaan, Dokter ke Rumah Wilfrida di NTT)

Selanjutnya, hakim menyampaikan pertimbangan bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan pengacara di persidangan, Walfrida melakukan pembunuhan karena adanya gangguan kejiwaan sementara yang disebabkan adanya tekanan di luar batas kemampuannya (acute and transient psychotic disorder).

Selain itu, faktor intelligence quotient (IQ) Walfrida yang sangat rendah menyebabkan dia tidak sepenuhnya menyadari realitas di sekitar dan tidak paham atas tindakan yang membawa konsekuensi pelanggaran hukum.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, hakim memutuskan Walfrida tidak bersalah atas kondisi jiwanya. Dia harus dikirim ke Rumah Sakit Jiwa untuk mendapatkan perawatan sampai batas waktu yang ditentukan oleh sultan dan mendapatkan pengampunan dari sultan untuk kemudian dikembalikan ke keluarganya di Indonesia.

Dalam sistem hukum Malaysia, jaksa penuntut umum diberi kesempatan mengajukan banding atas vonis hakim dalam waktu 14 hari setelah penjelasan tertulis atas vonis tersebut diterima oleh jaksa.

MASRUR (KUALA LUMPUR)





Topik terhangat:

MH370 | Kampanye 2014 | Jokowi | Prabowo | Lumpur Lapindo


Berita terpopuler lainnya:
Kiai Maman, Caleg Pembela Ahmadiyah
Cara Atasi Gugup Bicara di Depan Umum
Caleg Binny Bintarti Bersaing dengan Ibas SBY







Advertising
Advertising

Berita terkait

Serangan Udara Israel Menghantam Rumah Dekat Wisma Relawan MER-C di Gaza

18 jam lalu

Serangan Udara Israel Menghantam Rumah Dekat Wisma Relawan MER-C di Gaza

MER-C mengatakan serangan udara menyasar ke sebuah rumah dekat wisma yang ditempati para relawan WNI di Rafah, Gaza Selatan.

Baca Selengkapnya

Kementerian Luar Negeri dan Mer-C Saling Kontak soal Kondisi WNI di Gaza

1 hari lalu

Kementerian Luar Negeri dan Mer-C Saling Kontak soal Kondisi WNI di Gaza

Kementerian Luar Negeri melakukan kontak setiap hari dengan para relawan Mer-C untuk memonitor kondisi mereka

Baca Selengkapnya

Kementerian Luar Negeri Rusia Mengutuk Upaya Pembunuhan Perdana Menteri Slovakia dan Doakan Lekas Sembuh

3 hari lalu

Kementerian Luar Negeri Rusia Mengutuk Upaya Pembunuhan Perdana Menteri Slovakia dan Doakan Lekas Sembuh

Kementerian Luar Negeri Rusia dengan keras mengutuk serangan pada perdana menteri Slovakia dan mendoakan agar Robert Fico lekas bugar

Baca Selengkapnya

Kementerian Luar Negeri Pastikan Indonesia akan Selalu Berpihak pada Palestina

3 hari lalu

Kementerian Luar Negeri Pastikan Indonesia akan Selalu Berpihak pada Palestina

Kementerian Luar Negeri kembali menegaskan dukungan pemerintah dan rakyat Indonesia terhadap Palestina.

Baca Selengkapnya

Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat Minta Kongres Evaluasi Bantuan Senjata Rp16 T ke Israel

3 hari lalu

Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat Minta Kongres Evaluasi Bantuan Senjata Rp16 T ke Israel

Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat menyerahkan paket bantuan senjata untuk Israel senilai USD1 miliar (Rp16 triliun)

Baca Selengkapnya

Indonesia-Kazakhstan Segera Rampungkan Perjanjian Kerja Sama Promosi dan Perlindungan Investasi

5 hari lalu

Indonesia-Kazakhstan Segera Rampungkan Perjanjian Kerja Sama Promosi dan Perlindungan Investasi

Pemerintah Indonesia dan Kazakhstan merencanakan kelanjutan proses negoisasi terkait promosi dan investasi pada Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Indonesia Mengutuk Pembakaran Kantor UNRWA di Yerusalem oleh Warga Israel

8 hari lalu

Indonesia Mengutuk Pembakaran Kantor UNRWA di Yerusalem oleh Warga Israel

Kementerian Luar Negeri RI mengatakan aksi pembakaran markas besar UNRWA di Yerusalem oleh warga ekstremis merupakan tanggung jawab Israel.

Baca Selengkapnya

Kementerian Luar Negeri Komentari Maraknya Gelombang Unjuk Rasa Pro-Palestina

9 hari lalu

Kementerian Luar Negeri Komentari Maraknya Gelombang Unjuk Rasa Pro-Palestina

Kementerian Luar Negeri menilai gelombang unjuk rasa pro-Palestina di sejumlah negara adalah bentuk kekecewaan mahasiswa pada negara atas perang Gaza

Baca Selengkapnya

Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat Sebut Israel akan Kembali Buka Penyeberangan Kerem Shalom dan Rafah

10 hari lalu

Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat Sebut Israel akan Kembali Buka Penyeberangan Kerem Shalom dan Rafah

Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat meyakinkan Israel akan kembali membuka penyeberangan Kerem Shalom dan Rafah.

Baca Selengkapnya

Indonesia Mengecam Perebutan Penyeberangan Rafah di Gaza oleh Pasukan Israel

10 hari lalu

Indonesia Mengecam Perebutan Penyeberangan Rafah di Gaza oleh Pasukan Israel

Kementerian Luar Negeri RI mengecam keras perebutan Israel terhadap Penyeberangan Rafah di sisi Palestina.

Baca Selengkapnya