TEMPO.CO, Jakarta - Sidang pembacaan putusan untuk terdakwa kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tarahan, Lampung Selatan, Izedrick Emir Moeis, dijadwal ulang pada Senin, 7 April 2014. Namun, pengacara Emir, Erick S. Paat, mengatakan kliennya masih sakit. (Baca: Emir Moeis Diopname, Penahanan Dibantarkan).
"Pak Emir masih di rumah sakit," kata Erick melalui pesan singkat, Senin, 7 April 2014. Oleh karena itu, dia pun tidak bisa memastikan apakah politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu sudah bisa menghadiri sidang atau belum.
Erick mengatakan Emir menderita sakit jantung. Rabu malam, 2 April 2014, sakit jantung Emir kambuh sehingga jaksa melarikannya ke Rumah Sakit Harapan Kita, Jakarta Barat. "Pekan lalu karena gangguan jantungnya, sidang ditunda. Saat persidangan pernah disampaikan," kata Erick. (Baca: Emir Moeis Batal Divonis karena Sakit Jantung).
Sedianya, pada Kamis, 3 April 2014, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta membacakan putusan untuk Emir. Karena sakit, hakim pun menjadwal ulang sidang pebacaan vonis hari ini pukul 09.00. Selama dirawat di rumah sakit, hakim juga membantarkan masa penahanan Emir. (Simak: Vonis Emir Moeis Batal Dibacakan, Masa Tahanan Mepet).
Emir dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menilai Emir terbukti menerima suap dari konsorsium Alstom Power Incorporate Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang sebesar US$ 357 ribu saat menjabat Wakil Ketua Komisi Energi DPR. (Simak juga: Marubeni Didenda AS karena Suap, PLN Kirim Surat).
LINDA TRIANITA
Berita terkait
Daftar 68 Nama Caleg Pemilu 2024 yang Pernah Menjadi Narapidana Termasuk Napi Korupsi
3 September 2023
KPU telah memublikasikan daftar nama calon legislatif (caleg) Pemilu 2024 yang pernah menjadi narapidana termasuk napi korupsi. Siapa saja mereka?
Baca SelengkapnyaPemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI
27 Agustus 2023
Sebanyak 15 mantan narapidana kasus korupsi masuk ke DCS DPR dan DPD RI untuk Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaEmir Moeis Ajukan PK di Kasus PLTU, KPK: Kami Harap Hakim Menolak
28 September 2021
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi peninjauan kembali (PK) yang diajukan Emir Moeis pada kasus PLTU Tarahan.
Baca SelengkapnyaDaftar Pimpinan DPR yang Terjerat Kasus Korupsi
27 September 2021
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin menambah daftar pimpinan badan legislatif yang terjerat kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaTerkini Bisnis: Aturan Pengangkatan Komisaris BUMN, Saham Bukalapak
7 Agustus 2021
Berita terkini ekonomi dan bisnis sepanjang Sabtu siang hingga sore, 7 Agustus 2021 dimulai dengan aturan soal pengangkatan komisaris BUMN.
Baca SelengkapnyaEks Koruptor Jadi Komisaris, Ini Aturan yang Ditetapkan Erick Thohir pada 2020
7 Agustus 2021
Penunjukan Izederik Emir Moeis sebagai komisaris PT Pupuk Iskandar Muda, anak usaha PT Pupuk Indonesia (persero), menuai kontroversi di masyarakat.
Baca SelengkapnyaEmir Moeis Jadi Komisaris, Komitmen Antikorupsi Pemerintah Dianggap Bualan
7 Agustus 2021
Pengangkatan Emir Moeis dianggap menunjukkan celah hukum dalam persyaratan menjadi dewan komisaris PT Pupuk Iskandar Muda.
Baca SelengkapnyaEmir Moeis Jadi Komisaris, KPK: Pejabat Harus Berintegritas
6 Agustus 2021
Emir Moeis ditunjuk menjadi Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda sejak Februari 2021. Pernah jadi terpidana kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaEks Napi Kasus Korupsi Emir Moeis Jadi Komisaris, Ini Perjalanan Kasusnya
6 Agustus 2021
Mantan narapidana kasus suap Emir Moeis menjadi komisaris anak usaha BUMN. Bagaimana perjalanan kasusnya?
Baca SelengkapnyaEmir Moeis Eks Napi Korupsi Boleh Jadi Komisaris BUMN, Bagaimana Peraturannya?
6 Agustus 2021
Eks napi kasus korupsi Emir Moeis menjadi komisaris PT Pupuk Iskandar Muda anak usaha BUMN PT Pupuk Indonesia (Persero). Bagaimana aturannya?
Baca Selengkapnya